Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/01/2019, 15:28 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP

DOHA, KOMPAS.com - Pemerintah Qatar mulai memberlakukan pajak 100 persen terhadap alkohol mulai 1 Januari 2019.

Melansir AFP, tuan rumah Piala Dunia 2022 itu menerapkan pajak "dosa" beberapa pekan usai mengumumkan anggaran tahunan negara.

Pemerintah negara Teluk ingin mengenakan pajak atas produk-produk yang merusak kesehatan.

Baca juga: Desain Stadion Piala Dunia Qatar Menyerupai Lentera

Perusahaan yang terdampak atas kebijakan "pajak cukai" 100 persen tersebut adalah Qatar Distribution Company.

Sebagai satu-satunya penyedia minuman keras di negara itu, perusahaan kini harus mengganti harga produk dalam daftar sebanyak 30 halaman, mencakup bir, anggur, dan minuman beralkohol

Daftar harga baru kemudian dibagikan secara luas di media sosial. Harga yang tercantum mengalami kenaikan dua kali lipat dalam waktu semalam, dan berlaku mulai Selasa (1/1/2019).

"Itu benar," kata seorang pejabat pemerintah ketika ditanya tentang keaslian dokumen harga.

Sekarang, harga sebotol 100 cl Bombay Sapphire dijual dengan harga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp 1,3 juta.

Sementara, 75 cl anggur Shiraz dari Afrika dijual seharga 86 riyal Qatar atau Rp 341.000.

Paket 24 botol bir Heineken 330ml kini seharga 384 riyal atau Rp 1,5 juta.

Sebagai informasi, legal untuk membeli minuman keras di Qatar dengan izin. Begitu pula dengan minum di bar, klub, dan hotel berlisensi.

Baca juga: UEA, Arab Saudi, Bahrain, dan Mesir Pernah Berniat Menginvasi Qatar

Meski demikian, minum minuman beralkohol di tempat umum masih dilarang.

Masalah minuman keras di Qatar cenderung menjadi hal yang sensitif jelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022.

Penyelenggara mengatakan alkohol akan tersedia untuk penggemar di area yang ditentukan, tetapi tidak berlaku di ruang publik karena untuk menghormati tradisi negra tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com