BRISBANE, KOMPAS.com - Seorang wanita berusia 50-an tahun dilaporkan ditahan kepolisian Australia diduga terkait dengan kasus temuan jarum di dalam buah stroberi yang sempat menggegerkan negara itu pada September lalu.
Diberitakan AFP, kepolisian negara bagian Queensland menahan seorang wanita, yang tak diungkapkan identitasnya, pada Minggu (11/11/2018).
"Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang kompleks dan ekstensif dalam kasus kontaminasi buah," kata pihak polisi dalam pernyataannya.
Kasus penemuan jarum di dalam buah stroberi pertama kali muncul setelah seorang pria harus dibawa ke rumah sakit usai mengkonsumsi stroberi pada September lalu.
Setelahnya, banyak bermunculan laporan hingga lebih dari 100 kasus dugaan penemuan jarum dan peniti di dalam stroberi maupun buah lainnya yang dijual dalam kemasan kotak plastik di supermarket.
Baca juga: Sabotase Stroberi, Swalayan Australia Tarik Penjualan Jarum Jahit
Merebaknya kasus ini sempat menggegerkan supermarket di Australia hingga akhirnya menarik penjualan buah stroberi dari rak mereka.
Kasus temuan jarum dalam buah stroberi bahkan sempat dilaporkan terjadi di negara tetangga, Selandia Baru.
Krisis tersebut juga telah membuat tumpukan buah stroberi yang gagal dijual sehingga merugikan para petani buah.
Otoritas negara bagian Queensland telah menawarkan hadiah bagi pihak yang dapat memberikan informasi mengenai kasus ini. Selain itu, pemerintah Australia memutuskan menaikkan sanksi penjara atas kejahatan serupa.
"Kepolisian Queensland telah mengkoordinasikan investigasi nasional sebaga respon bersama dengan sejumlah pemerintahan, penegak hukum bahkan badan intelijen," tambah laporan polisi.
Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan wanita tersebut, termasuk tuduhan yang dijatuhkan maupun motif di balik kasus ini.
Namun dikatakan pihak polisi, penangkapan dilakukan pada Minggu (11/11/18) dan tersangka akan dihadirkan di pengadilan di Brisbane pada Senin (12/11/2018).
Jika terbukti bersalah, wanita tersebut terancam hukuman penjara maksimum hingga 15 tahun penjara.
Pemerintah Australia telah menambah sanksi hukuman bagi pelaku gangguan terhadap buah-buahan dari awalnya 10 tahun menjadi 15 tahun setelah merebaknya kasus ini.
Baca juga: Buah Stroberi Berjarum Australia Mulai Ditemukan di Selandia Baru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.