Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Pelayannya Nyaris Buta, Perempuan Ini Dipenjara 20 Bulan

Kompas.com - 30/08/2018, 18:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sumber Asia One

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang perempuan di Singapura dilaporkan mendapat hukuman 20 bulan penjara karena menyiksa pelayannya hingga nyaris buta.

Dilansir Straits Times via Asia One Kamis (30/8/2018), majikan bernama Suzanna Bong Sim Swan terbukti melakukan kekerasan kepada asistennya, Than Than Soe.

Hakim Distrik Carol Ling juga memerintahkan Bong membayar kompensasi 38.000 dolar Singapura, atau Rp 409,4 juta.

Baca juga: Kemlu RI: Nenek Penyiksa TKI di Hong Kong Ditangkap Polisi

Jaksa penuntut Tang Shangjun dan Chong Kee En berujar selain kekerasan, Than yang berasal dari Myanmar juga mengalami eksploitasi.

Awalnya, Than bekerja sebagai asisten rumah tangga di apartemen orangtua Bong di kawasan Yishun pada Mei 2013.

Kemudian di 2015, Than bekerja di rumah perempuan 46 tahun tersebut. Empat bulan pertama, awalnya Than dimarahi.

Namun, Bong mulai menyiksa Than setelah itu. Setiap kali dia marah, dia bakal memukul muka asistennya tiga kali sepekan.

Than juga jarang diberi makan malam, memaksanya bekerja tanpa libur, hingga menyuruhnya tidur di lantai hanya berbekal selimut.

Perlakuan yang diterima Than membuat penglihatannya mulai kabur. Meski begitu, si majikan menolak membawanya ke dokter.

Puncaknya adalah di 17 Mei 2015. Saat itu, Bong yang baru pulang mendapati Than berbau minyak angin karena saat itu, dia sedang sakit kepala.

Tak suka dengan baunya, Bong mengambil botol kaca berisi minyak angin itu, dan memukulkannya ke pipi Than tiga kali.

Than tak tahan dan melaporkannya ke polisi keesokan harinya. Dia segera dibawa ke rumah sakit dan dua hari kemudian, dia dipindahkan ke penampungan korban kekerasan.

Jaksa penuntut Tang Shangjun dan Chong Kee En berujar, mata kiri Than buta karena retinanya mengalami ablasi. Sedangkan mata kanannya juga terluka.

Dalam dokumen penuntutan, Than bersaksi bahwa selama bekerja di rumah Bong, selain disiksa, dia juga tak diberi upah.

Baca juga: Beri Anak-anak Jus Bercampur Narkoba, Pelayan Bar Ini Ditangkap

"Kementerian Tenaga Kerja (MOM) harus melakukan intervensi agar korban mendapat haknya secara penuh," terang Tang dan Chong.

Kuasa hukum Bong, Sui Yi Siong dan Flora Koh, membantah jika kliennya melakukan kekerasan. Pasca-putusan keluar, mereka langsung melakukan banding.

Dia mengatakan Bong sering memarahi Than karena bekerja dengan lambat. Namun, dia selalu memperlakukannya sebagai keluarga.

Sui menyatakan, saat ini dia sedang mengusahakan agar Bong bisa bebas dengan uang jaminan 10.000 dolar Singapura, atau Rp 107 juta.

Baca juga: Pelayan Restoran Tak Menyadari Salah Satu Pengunjungnya Putri Presiden Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com