Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2018, 20:40 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Arab News

TEL AVIV, KOMPAS.com - Pemerintah Israel dilaporkan tengah menggodok undang-undang yang bakal memangkas bantuan kepada Palestina.

Dilansir AFP via Arab News Minggu (18/2/2018), peraturan tersebut diciptakan oleh Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.

Dia memperkenalkan peraturan tersebut dalam pertemuan para menteri. Dia berharap Parlemen Israel bisa segera mengesahkannya.

"Secepatnya, teater kacau ini bakal segera berakhir," ujar Lieberman dalam kicauan di Twitter menggunakan bahasa Ibrani.

Lieberman mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) yang membuat Undang-undang Taylor Force pada 2016.

Baca juga : 54 Warga Palestina Meninggal karena Tak Dapat Visa Berobat ke Israel

Hukum itu dibuat berdasarkan nama veteran pasukan AS, Taylor Force, yang tewas ditikam oleh orang Palestina ketika berkunjung ke Tepi Barat, Maret 2016.

Dalam peraturan tersebut, AS bakal memangkas bantuan ke Palestina jika negara pimpinan Mahmoud Abbas itu masih melaksanakan praktik Pendanaan Martir.

Pendanaan Martir adalah pemberian kompensasi kepada keluarga orang-orang yang diduga melakukan aksi terorisme.

Merunut Times of Israel, 345 juta dolar AS, sekitar Rp 4,6 triliun, dari total bantuan Palestina senilai 693 juta dolar AS, atau Rp 9,3 triliun, di 2017 digunakan untuk program Pendanaan Martir.

Setiap tahun, seperti diberitakan oleh AFP, Israel mengumpulkan 127 juta dolar AS, atau Rp 1,7 triliun, dari sektor bea cukai.

Bea didapatkan atas berbagai barang yang masuk ke Palestina melalui pelabuhan Israel. Uang itu kemudian bakal diserahkan ke Palestina.

Nantinya, melalui hukum baru, Lieberman bakal memaparkan data jumlah pembayaran yang dilakukan pemerintah Palestina ke keluarga teroris.

Israel bakal memotong uang hasil bea cukai sesuai dengan nominal pembayaran Pendanaan Martir.

"Uang ini akan kami pakai untuk melaksanakan program penanggulangan teror, dan memberi kompensasi ke keluarga korban," kata Lieberman.

Sementara dilansir kantor berita WAFA, otoritas Palestina langsung mengecam langkah tersebut sebagai aksi "pencurian dan pembajakan".

Baca juga : 45 Sekolah Palestina di Tepi Barat Terancam Dihancurkan Israel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Arab News
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com