"Kami percaya bahwa Turpin menggunakan kekerasan untuk mendesak mereka melakukan perbuatan seksual," papar Hestrin.
Jika 12 dakwaan itu terbukti, pasangan Turpin terancam mendekam dalam penjara mulai dari 94 tahun hingga seumur hidup.
Diberitakan Sky News, pengacara Turpin, David Macher memohon agar kliennya dibebaskan. "Kami memiliki bukti bahwa penyiksaan tersebut tidak ada," tegas Macher.
Sebelumnya, keduanya ditangkap di rumah mereka di Perris Minggu (14/1/2018) setelah polisi mendapat informasi pasangan tersebut telah melakukan penyiksaan.
Laporan datang dari salah satu anak mereka, berusia 17 tahun, yang berhasil kabur dengan memanjat jendela di atas atap rumah.
Polisi sempat mengira gadis tersebut masih berusia 10 tahun dikarenakan tubuhnya yang sangat kecil dan kurus.
Polisi kemudian menggrebek rumah tersebut, dan menemukan 12 anak sisanya dirantai di empat kamar yang gelap, sempit, dan berbau tidak enak.
Baca juga : Diancam, Reporter Penulis Kabar Penyiksaan Gay di Chechnya Bersembunyi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.