Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Burka, Pria Berkostum Maskot Hiu Pun Dikenai Sanksi

Kompas.com - 11/10/2017, 21:28 WIB

Surat kabar Heute melaporkan, orang dalam maskot yang dikenai denda itu sempat menjawab "saya hanya melakukan pekerjaan saya," ketika didekati petugas.

Eugen Prosquill, direktur yang bertanggung jawab atas promosi tersebut, mengaku tidak yakin akan melanjutkan iklan mereka dengan menggunakan maskot tersebut.

"Sangat memalukan jika kami tidak dapat lagi menggunakan maskot sejak saat ini," ungkap dia.

Surat kabar lokal di Austria melaporkan, bertindak ketika salah seorang warga melaporkan penggunaan maskot tersebut di ruang publik.

Polisi berasumsi bahwa laporan ini datang dari seseorang yang ingin membuktikan penerapan undang-undang baru tersebut.

Polisi pun menegaskan, denda diberikan murni karena maskot menolak untuk melepas penutup kepala.

Undang-undang tersebut ditulis sedemikian rupa agar bernada netral dari sisi keagamaan.

Namun penerapannya telah menyebabkan kebingungan yang meluas khususnya di negara berbahasa Jerman itu.

Surat kabar asal Vienna Der Standard melaporkan, dalam kasus tertentu seorang pengendara sepeda dihentikan polisi karena menutupi wajahnya dengan syal.

Perancis adalah negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burka pada tahun 2011, lalu diikuti Belgia, Bulgaria dan Swis.

Sementara, Belanda hanya melarang penggunaan penutup kepala di kantor pemerintahan.

Sejak April 2017, Jerman melarang penggunaan penutup wajah hanya bagi pejabat publik dan tentara yang bertugas.

Baca: Kenakan Burka di Parlemen Australia, Ketua Partai One Nation Dikecam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com