Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Hal yang Tak Boleh Dilakukan Perempuan Arab Saudi

Kompas.com - 28/09/2017, 15:42 WIB

Dalam sistem hukum Arab Saudi, kesaksian seorang wanita hanya dipandang bernilai setengah dari pria.

Baca: Belasan Perempuan Arab Saudi Duduk di Dewan Kota

Perempuan Arab Saudi juga hanya menerima setengah dari harta warisan yang berhak dimiliki oleh saudara laki-laki mereka.

4.Hal Bepergian

Paspor dan kartu identitas harus diperoleh dengan izin wali laki-laki. Wanita biasanya juga tidak diijinkan untuk meninggalkan rumah sendiri.

5.Soal Pakaian

"Dressing for beauty" adalah ilegal. Pakaian yang dikenakan harus sederhana dan make up tidak dianjurkan.

Gaun panjang abaya – mantel panjang yang dikenakan di atas pakaian lain – harus dipakai depan umum, meski dalam beberapa tahun terakhir aturan mengenai warna, hiasan, dan bagaimana jilbab yang dipakai sudah mulai melonggar.

6.Bergaul dengan pria

Percakapan dan waktu yang dihabiskan dengan pria yang bukan anggota keluarganya atau muhrimnya, sangat terbatas.

Baca: Akhirnya, Arab Saudi Cabut Larangan Mengemudi bagi Perempuan

 Di depan umum, restoran, universitas dan ruang lainnya harus bersama keluarga, karena umumnya untuk pria.

7.Perawatan medis

Untuk operasi dan prosedur untuk keselamatan nyawa memerlukan tanda tangan tertulis dari seorang saudara laki-laki.

8. Hak asuh anak-anak

Dalam kasus perceraian, perempuan hanya diperbolehkan mengawal anak mereka sampai mereka mencapai usia tujuh tahun (untuk anak laki-laki) dan sembilan tahun (untuk anak perempuan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com