Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2017, 15:13 WIB
EditorPascal S Bin Saju

PERTH, KOMPAS.com – Sebuah pengadilan di Perth, Australia, menolak banding dari seorang ayah yang terbukti menggauli putrinya dan menawarkannya kepada lima pria paedofil lainnya.

Putrinya masih berusia antara 11 dan 13 tahun ketika pria berusia 43 tahun itu melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan juga memaksa putrinya melayani lima pria hidung belang.

Sebagai ayah, pria itu gagal melindungi putrinya. Dia mengaku bersalah atas lebih dari 60 pelanggaran terhadap anak gadis tersebut, seperti dilaporkan ABC News, Rabu (26/7/2017).

Pria itu mengajukan banding kepada pengadilan tinggi atas putusan pengadilan distrik yang memvonis 22,5 penjara. Menurut pengacaranya, putusan itu "nyata-nyata berlebihan".

Bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi Ausralia Barat di Pert, kata Muchael Bus, hakim ketua di pengadilan tersebut.

Baca: Ayah Setubuhi Anaknya Hingga Melahirkan

Dengan putusan pengadilan tinggi tersebut, pria itu harus menjalani hukuman 22,5 tahun di balik jeruji besi, sebelum ia memenuhi persyaratan untuk pembebasan bersyarat.

Hukuman itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Distrik di Perth, Juni 2017.

Bahwa ayah itu untuk bertemu beberapa pria lain melalui iklan daring dan menawari gadis itu untuk mereka melakukan hubungan seks dengan putrinya. Ayahnya turut menyaksikan atau berpartisipasi.

Dalam beberapa kali pelecehan dan dalam satu rekaman video, gadis itu terdengar  berteriak "tolong berhenti".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com