Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 15 Tahun, Wanita Ini "Kejar" Pemerkosa dan Pembunuh Keluarganya

Kompas.com - 05/05/2017, 13:11 WIB

Jalur hukum buntu, Bilkis berpaling kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (NHRC) dan mengirimkan petisi ke mahkamah agung.

Akhirnya, pengadilan tertinggi itu menggelar sidang untuk mendengarkan kasus ini dan perhatian juga datang dari NHRC.

NHRC mendukung Bilkis saat mengirimkan petisi ke mahkamah agung yang pada Desember 2013 memerintahkan kepolisian menyelidiki kasus tersebut.

Pada Januari 2004, kesatuan reskrim menangkap semua  nama yang disebut Bilkis sebagai pelaku kejahatan itu. Kepolisian juga menggali jenazah keluarga Bilkis untuk melakukan otopsi.

Baca: Wanita Korban Pemerkosaan di India Gugat Taksi Uber di Pengadilan AS

Sepanjang upayanya mencari keadilan, Bilkis kerap mendapat ancaman pembunuhan yang membuatnya harus berpindah rumah hingga 20 kali dalam dua tahun.

Dia kemudian mengajukan permohonan kepada mahkamah agung agar kasus ini ditangani pengadilan di luar negara bagian Gujarat.

Permohonan ini dikabulkan mahkamah agung yang memindahkan kasus itu dari Gujarat ke Mumbai pada Agustus 2004.

Setelah proses pengadilan selama empat tahun, pengadilan akhirnya menemukan 13 dari 20 tersangka pembunuhan keluarga Bilkis.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi 11 dari 13 orang tersangka itu karena terbuki membunuh dan memperkosa.

Keputusan ini menjadikan kasus Bilkis menjadi kasus perkosaan pertama akibat kerusuhan yang para pelakunya dijatuhi hukuman.

Namun, kepolisian mengajukan banding ke pengadilan tinggi Mumbai untuk memperberat hukuman para terdakwa dan mempertanyakan keputusan dibebaskannya tujuh tersangka lainnya.

Baca: Perkosa Gadis Uzbekistan Selama 6 Bulan, Pria India Ditangkap

Dalam keptusannya yang dibacakan pada Kamis (4/5/2017), pengadilan menolak tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati bagi para terpidana.

Di sisi lain, pengadilan tinggi juga menjerat ketujuh orang lainnya yang awalnya bebas menjadi terdakwa baru.

Pengadilan juga mengurangi hukuman Somabhai Gori dari kesatuan kepolisian Limkheda. Gori dihukum penjara tiga tahun setelah menolak laporan pertama Bilkis.

Saat keputusan pengadilan dibacakan, Gori sudah empat tahun mendekam di penjara sehingga di langsung dibebaskan setelah terbit keputusan baru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com