Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes Korut di Kuala Lumpur Terancam Dideportasi

Kompas.com - 04/03/2017, 23:13 WIB

Dalam kasus tersebut, negara pengirim harus mengingat orang atau mengakhiri fungsinya dengan kedutaan atau misi.

Jika negara pengirim menolak untuk melakukannya, negara penerima dapat menolak untuk mengakui orang yang bersangkutan sebagai anggota kedutaan atau misi.

"Malaysia akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan yang dilakukan terhadap atau setiap upaya untuk menodai reputasinya," katanya.

Duta besar telah menuduh bahwa pelaksanaan investigasi kematian seorang warga Korut pada Senin, 13 Februari 2017, menunjukkan bahwa Pemerintah Malaysia telah menyembunyikan sesuatu dan bahwa Malaysia telah berkolusi dengan kekuatan luar untuk mencemarkan nama baik negaranya.

"Peristiwa baru-baru, termasuk pembebasan Ri Jong Chol, seorang warga Korut, dari tahanan polisi karena kurangnya bukti untuk mendakwanya, adalah bukti bahwa penyelidikan dilakukan secara berimbang, adil dan transparan, sebagaimana layaknya sebuah negara yang praktik penegakan hukum," katanya.

Wakil Perdana Menteri Dato Seri Dr Ahmad Zahid bin Hamidi sebelumnya mengatakan warga Korut memerlukan visa untuk memasuki Malaysia yang efektif berlaku pada Senin, 6 Maret 2017.

"Ini merupakan indikasi kekhawatiran pemerintah bahwa Malaysia mungkin telah digunakan untuk kegiatan ilegal.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses dengan pemerintah Malaysia untuk meninjau hubungan dengan Korut," katanya.

Hubungan Malaysia dengan Korut memanas setelah kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, 13 Februari 2017.

Seorang WNI bernama Siti Aisyah didakwa terlibat dalam pembunuhan itu dan kini sedang menjalani persidangan.

Terkait hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyiapkan lima pengacara dari “Gooi and Azura” untuk mendampingi Siti Aisyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com