Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes Korut di Kuala Lumpur Terancam Dideportasi

Kompas.com - 04/03/2017, 23:13 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia kemungkinan akan mendeportasi Duta Besar Korea Utara, Kang Chol, jika dalam waktu 48 jam yang diberikan tidak segera meninggalkan Malaysia untuk kembali ke negaranya.

Pengusiran terhadap Kang Chol telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur setelah dia menuduh Malaysia berkomplot dengan negara luar dalam kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un.

Berdasarkan instruksi Menteri Luar Negeri Malaysia Dato' Sri Anifah Haji Aman, Duta Besar Korut Kang Chol dipanggil ke Kementerian Luar Negeri.

“Dia diminta bertemu dengan Raja Nushirwan bin Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral Kementerian Luar Negeri hari ini pukul 06.00," ujar Anifah dalam pernyataan ke media, Sabtu (4/3/2017) malam.

Namun, kata Anifah, baik duta besar atau pejabat senior dari Kedubes Korut dalam posisi tidak hadir di Kementerian Luar Negeri.

"Untuk alasan ini, Kementerian Luar Negeri mengirim nota diplomatik yang dikirim ke kedutaan malam ini, menginformasikan pemerintah DPRK yang Mulia Kang Chol bahwa Pemerintah Malaysia telah menyatakan dia 'persona non grata'," katanya.

Dia diminta meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang dijadwalkan dari pertemuan, yaitu 06.00 waktu setempat pada 4 Maret 2017.

Menurut Anifah, Selasa, 28 Februari 2017 pukul 05.00 pejabat dari Kemenlu Malaysia yang dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral bertemu dengan Tingkat Delegasi Tinggi dari Korut dipimpin oleh Kim Song.

"Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Malaysia menuntut permintaan maaf tertulis dari Korut untuk tuduhan yang dilakukan terhadap Malaysia oleh Dubes Korut," katanya.

Delegasi Korut, ujar dia, diberitahu bahwa jika tidak ada respon yang diterima pada hari itu Pemerintah Malaysia akan mengambil langkah-langkah yang terbaik akan melindungi kepentingannya.

"Hampir empat hari telah berlalu sejak batas waktu berakhir. Tidak ada permintaan maaf telah dibuat, tidak pernah ada indikasi bahwa salah satu dari mereka yang akan datang. Untuk alasan ini, duta besar telah dinyatakan 'persona non grata'," katanya.

Dia mengatakan, persona non grata secara harfiah berarti "orang tidak dihargai".

"Seseorang dinyatakan demikian oleh negara penerima yang dilarang memasuki atau tetap di dalam negeri. Ini adalah bentuk paling serius dari ketidaksetujuan bahwa negara dapat berlaku untuk diplomat asing," katanya.

Hal ini, ujar dia, juga sering digunakan untuk mengekspresikan ketidaksenangan pada perilaku atau kebijakan dari negara pengirim.

Menurut Pasal 9 Konvensi Vienna (Austria) tentang Hubungan Diplomatik (1961), negara penerima dapat setiap waktu dan tanpa harus menjelaskan keputusannya menyatakan duta besar atau kepala misi atau anggota staf diplomatik sebagai persona non grata.

Dalam kasus tersebut, negara pengirim harus mengingat orang atau mengakhiri fungsinya dengan kedutaan atau misi.

Jika negara pengirim menolak untuk melakukannya, negara penerima dapat menolak untuk mengakui orang yang bersangkutan sebagai anggota kedutaan atau misi.

"Malaysia akan bereaksi keras terhadap setiap penghinaan yang dilakukan terhadap atau setiap upaya untuk menodai reputasinya," katanya.

Duta besar telah menuduh bahwa pelaksanaan investigasi kematian seorang warga Korut pada Senin, 13 Februari 2017, menunjukkan bahwa Pemerintah Malaysia telah menyembunyikan sesuatu dan bahwa Malaysia telah berkolusi dengan kekuatan luar untuk mencemarkan nama baik negaranya.

"Peristiwa baru-baru, termasuk pembebasan Ri Jong Chol, seorang warga Korut, dari tahanan polisi karena kurangnya bukti untuk mendakwanya, adalah bukti bahwa penyelidikan dilakukan secara berimbang, adil dan transparan, sebagaimana layaknya sebuah negara yang praktik penegakan hukum," katanya.

Wakil Perdana Menteri Dato Seri Dr Ahmad Zahid bin Hamidi sebelumnya mengatakan warga Korut memerlukan visa untuk memasuki Malaysia yang efektif berlaku pada Senin, 6 Maret 2017.

"Ini merupakan indikasi kekhawatiran pemerintah bahwa Malaysia mungkin telah digunakan untuk kegiatan ilegal.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proses dengan pemerintah Malaysia untuk meninjau hubungan dengan Korut," katanya.

Hubungan Malaysia dengan Korut memanas setelah kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, 13 Februari 2017.

Seorang WNI bernama Siti Aisyah didakwa terlibat dalam pembunuhan itu dan kini sedang menjalani persidangan.

Terkait hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyiapkan lima pengacara dari “Gooi and Azura” untuk mendampingi Siti Aisyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com