Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Pecat Jaksa Agung Penentang Kebijakan "Muslim Ban"

Kompas.com - 31/01/2017, 09:52 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Senin (30/1/2017), memecat pelaksana tugas Jaksa Agung Sally Yates yang diangkat pendahulunya, Barack Obama.

Pemecatan itu terjadi setelah Yates memerintahkan para jaksa di Departemen Kehakiman untuk tidak membela perintah eksekutif atau instruksi presiden yang kontroversial terkait keimigrasian.

Perintah eksekutif yang ditentang khususnya mengenai penerapan larangan pemberian visa bagi imigran dari tujuh negara Muslim (Muslim ban) di dunia, yakni Iran, Irak, Suriah, Yaman, Somalia, Sudan, dan Libya.

"Pelaksana tugas Jaksa Agung, Sally Yates, telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan hukum yang dibuat untuk melindungi warga AS," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (31/1/2017).

"Presiden Trump membebaskan Yates dari tugasnya dan kemudian mengangkat Dana Boente, jaksa AS di Distrik Timur Virginia, untuk pelaksana tugas Jaksa Agung sampai Senator Jeff Sessions (kandidat Jaksa Agung) akhirnya disetujui Senat."

Yates yang semula menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung AS telah mengatakan kepada Departemen Kehakiman bahwa ia tak akan membela perintah eksekutif Trump atas larangan tujuh negara Muslim dan imigran masuk AS.

Sally Yates, pejabat diangkat   Obama menjelang lengser, mengatakan "dirinya tak yakin perintah eksekutif itu sesuai hukum atau tidak."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com