Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Talak Tiga" dan Perceraian Instan, Beban Berat Perempuan Muslim India...

Kompas.com - 03/07/2016, 11:41 WIB

Dan, baru-baru ini, Pemerintah India membuang hukum Hindu yang melarang perempuan mewarisi harta kekayaan dari ayah mereka.

Namun, yang membuat aturan "perceraian instan" sulit dicabut adalah kenyataan bahwa hukum itu tidak terkodifikasi, dan terbuka untuk beragam penafsiran dan penyesuaian.

Seorang pengacara perempuan di India memandang ada yang keliru dengan penerapan aturan tersebut.

"Ini tak ubahnya seperti peraturan yang kejam yang berlaku di India," ungkap pengacara bernama Monika Arora itu.

"Seharusnya sebagai negara yang progresif, India tidak memberikan toleransi atas aturan tersebut," sambung dia.

Dukungan
Hingga awal bulan ini, kelompok pergerakan perempuan Muslim di India sudah mengumpulkan lebih dari 50.000 tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk mendesak pemerintah bertindak atas aturan perceraian itu. 

Petisi itu ditambahkan ke dalam berkas bukti yang disampaikan kepada Mahkamah Agung yang mendalami tuntutan tersebut.

Sejauh ini Mahkamah Agung telah meminta pendapat Pemerintah terkait persoalan ini, sebelum menggelar rapat dengar pendapat.

"Sejak tahun 1950-an, hukum privat Hindu di India telah mengalami sejumlah pengembangan dan penyesuaian," ungkap Arora.

"Mengapa hukum Muslim masih belum juga 'terjamah'?" sambung dia.

Dia memandang, India seharusnya mengikuti kebijakan yang berlaku di banyak negara Islam lain, seperti Turki, Siprus, Pakistan, dan Banglades. "Mereka semua melarang pemberlakuan talak tiga," kata dia.

"Tentu akan banyak resistensi," sambung Arora lagi.

Pindah agama
Sejumlah lembaga Islam di India, termasuk kelompok garis keras Raza Academy yang berbasis di Mumbai, menyebut, perempuan Islam mana pun yang keberatan dengan aturan itu dapat dengan mudah berpindah agama.

Salah satu pemuka agama di akademi itu, Mohammad Saeed Noori, mengakui memang ada kemungkinan seorang laki-laki menerapkan dengan salah ketentuan "talak tiga" tersebut.

"Jangan jatuhkan talak tiga, jika masih ada satu. Banyak orang menerapkannya dengan keliru," ungkap Noori.

"Jika mereka mengucapkannya tiga kali, maka memang dengan seketika perceraian terjadi. dan perempuan itu harus segera meninggalkan rumah suaminya," sambung dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com