Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Perjelas Prosedur Inggris Keluar dari Blok

Kompas.com - 26/06/2016, 23:03 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com – Uni Eropa, Minggu (26/6/2016), telah memperjelas cara Inggris mengawali negosiasi formal untuk keluar dari blok mereka.

Negosiasi formal harus dilakukan secepat mungkin setelah hasil referendum UE di Inggris, Kamis (23/6/2016), menunjukkan hasil mencengangkan yakni negara itu keluar dari blok.

Hasil akhir referendum yang dirilis pada Jumat (24/6/2016) dengan jelas menunjukkan, 51,9 persen rakyat Inggris memilih ‘keluar’ dari blok yang semua dengan 28 negara anggota itu.

Dengan itu Inggris tidak lagi menjadi anggota UE. Namun, keanggotaan Inggris masih terdaftar di UE sampai pengumuman resmi dirilis di forum EU di Brussels, Belgia.

Menurut Uni Eropa, Inggris bisa menerapkan prosedur Pasal 50 UE, yang menetapkan tenggat waktu dua tahun untuk kesepakatan tersebut.

Inggris harus membuat deklarasi formal melalui surat maupun pernyataan.

Perdana Menteri Inggris David Cameron sudah mengatakan akan mundur pada Oktober untuk membiarkan penggantinya melakukan pembahasan.

Namun para menteri luar negeri UE sudah meminta Inggris untuk segera mengawali proses tersebut.

Sejak referendum yang berlangsung Kamis, ada spekulasi yang intens tentang kapan dan bagaimana Inggris memulai negosiasi formal untuk keluar dari UE.

Juru bicara Dewan Eropa, yang menentukan arah serta prioritas politik UE,  menegaskan pada Sabtu (25/6/2016) bahwa menerapkan Pasal 50 adalah langkah formal yang harus "dilakukan oleh pemerintah Inggris terhadap Dewan Eropa".

"Harus dilakukan dengan cara yang eksplisit dengan maksud untuk menerapkan Pasal 50," kata juru bicara.

"Bisa lewat surat kepada presiden Dewan Eropa atau lewat pernyataan resmi dalam pertemuan di Dewan Eropa yang kemudian tercatat secara resmi dalam notulen pertemuan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com