Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MH370 Hilang, Giliran Wanita Malaysia Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Kompas.com - 26/02/2016, 16:45 WIB
KOMPAS.com - Setelah seorang wanita asal Victoria, Australia, kini giliran seorang perempuan Malaysia yang suaminya juga hilang bersama pesawat Malaysia Airlines MH370, menuntut ganti kerugian.

Wanita bernama K Sri Devi itu menuduh maskapai Malaysia itu lalai dan melanggar kontrak. Dia lalu menuntut ganti kerugian sebesar Rp 10,2 miliar dari maskapai dan Pemerintah Malaysia.

Sebelumnya, wanita Australia Yen Li Chong (49) menuduh maskapai itu melanggar kewajiban terhadap penumpang yang mengakibatkan kematian suaminya, Chong Ling Tan. Dia lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Victoria.

Baca: Istri Korban MH370 Asal Australia Gugat Malaysia Airlines

Kini, Sri Devi menuntut otorita penerbangan Malaysia dan angkatan udara karena kehilangan jejak pesawat dengan 239 orang di dalamnya pada bulan Maret 2014 itu.

Tuntutan sejenis diperkirakan akan diajukan sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan kesepakatan penerbangan dunia.

Dalam tuntutannya, Devi bersama dua anak laki-laki dan mertuanya, menuduh hilangnya sang suami, S Puspanathan, adalah akibat kelalaian dan pelanggaran kontrak oleh Malaysia Airlines dan pejabat pemerintah Malaysia.

"Mereka menunggu sejumlah perkembangan pencarian pesawat tetapi tidak ada apa-apa sampai sejauh ini," kata pengacara Devi, Shailender Bhar kepada kantor berita Associated Press, seperti dilansir BBC Indonesia, Jumat (26/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com