KOMPAS.com - Mahkamah Istimewa Irak yang terdiri dari 3 orang secara non-stop selama 26 jam memeriksa dan mengadili kaum pemberontak yang telah berusaha menggulingkan pemerintah Irak.
Sidang berakhir setelah menjatuhkan hukuman mati kepada 41 orang. Sebanyak 29 orang dari pemberontak yang dihukum mati adalah prajurit-prajurit dan bekas prajurit, 12 orang sisanya merupakan warga sipil.
Sejak partai Baath kembali berkuasa pada Juli 1968, sebanyak 97 orang telah dihukum mati.
Sebelumnya saat menggulingkan kerajaan Irak pada 1958, partai ini telah melakukan pembunuhan massal kepada seluruh anggota keluarga raja.
Ikuti juga rubrik Arsip di Harian Kompas setiap hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.