National Environment Agency (NEA) Singapura dalam rilisnya hari Senin (12/10/2015) menyatakan bahwa pihaknya telah meminta PT Bumi Andalas Permai (BAP) untuk segera memadamkan api yang menjalar di lahan milikinya dan segera mengambil upaya untuk mencegah agar api tidak merambat lebih jauh. NEA juga memohon agar perusahaan itu menghentikan segala bentuk kegiatan pembakaran di lahan miliknya.
Perusahaan tersebut juga harus menyampaikan ke otoritas Singapura bagaimanakah langkah-langkah yang akan mereka ambil untuk memadamkan api.
Sebelumnya, Singapura, dengan menggunakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Rentas Sempadan, telah mengirimkan notice hukum ke lima perusahaan Indonesia, masing-masing Rimba Hutani Mas, Industri Kayu Sebangun Bumi Andalas, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira. Singapura telah meminta perusahaan-perusahaan itu memadamkan api di lahan milik mereka.
Namun NEA menyatakan, hanya satu perusahaan yaitu Bumi Sriwijaya Sentosa yang telah merespon notice yang dikirimkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.