Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku Penyerangan Sekolah di Peshawar Dihukum Mati

Kompas.com - 13/08/2015, 21:13 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Angkatan Darat Pakistan, Kamis (13/8/2015), mengumumkan vonis hukuman mati untuk enam orang anggota militan yang terkait penyerangan sebuah sekolah di Peshawar yang menewaskan 151 orang, sebagian besar adalah anak-anak.

Keenam orang itu dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di pengadilan militer khusus untuk menangani tragedi yang terjadi pada 16 Desember 2014 itu. Sementara itu, terpidana ketujuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam tragedi terburuk dalam sejarah Pakistan tersebut.

"Para terpidana sudah menjalani persidangan yang adil dan sudah melalui semua langkah hukum  yang tersedia. Mereka juga diberi bantuan hukum dan pengacara. Hari ini hukuman mati untuk mereka sudah dipastikan oleh Panglima AD," demikian pernyataan dalam situs resmi AD Pakistan.

Serangan terhadap sekolah yang dikelola angkatan darat di kota Peshawar itu memicu kemarahan publik Pakistan. Sementara, pemerintah langsung mengumumkan langah baru dalam memerangi kelompok militan.

Akibat tragedi itu, pemerintah Pakistan mencabut moratorium hukuman mati yang sudah berlangsung selama enam tahun. Awalnya, hukuman mati hanya diberlakukan untuk terpidana kasus terorisme, namun kini diberlakukan untuk semua jenis kejahatan berat.

Pakistan juga mengamandemen konstitusinya dengan mengizinkan pengadilan militer menyidangkan para tersangka kasus terorisme.

Sebelumnya, Pakistan sudah memiliki pengadilan khusus kasus terorisme. Namun, banyak tersangka lolos dari hukuman karena terlalu banyak celah hukum ditambah minimnya bukti dan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com