Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Didenda Rp 50 Juta karena Biarkan Anjingnya Kelaparan

Kompas.com - 01/07/2014, 15:19 WIB
KOMPAS.COM - Hati-hati bagi pemilik hewan piaraan seperti anjing atau kucing. Baru-baru ini seorang perempuan dari Goldfiled, di Australia Barat, dilarang berinteraksi dengan hewan selama 10 tahun karena secara membiarkan anjing miliknya kelaparan. Ia juga dijatuhi denda 5.000 dolar (sekitar Rp 50 juta).

Organisasi Penyayang dan Penyelamat Hewan (RSPCA), menerima keluhan pada tahun 2013 terkait Collie, yang kurang gizi,  tergeletak di halaman Janine Gilbin.

Anjing tersebut ditemukan berbusa di mulutnya dan tidak bisa berdiri, menurut laporan tersebut.

Warga setempat juga mengambil foto hewan yang tengah menderita tersebut. Anjing tersebut dibawa ke dokter hewan dalam kondisi kritis dan segera dieuthanasia.

Pengadilan Kalgoorie mendengarkan kesaksian, Giblin tidak membawa anjingnya ke dokter hewan selama 10 tahun.

Hakim Pengadilan Kalgoorie juga menghukum Gilbin sebesar 5.000 dolar.

Tim Mayne dari RSPCA mengatakan perlakuan kepada anjing tersebut tidak bisa diterima. "Bila kami melihat anda melakukan (hal seperti ini), kami bisa dan akan menuntut anda," ucapnya.

"Meninggalkan anjing dalam keadaan menderita sampai batas tertentu sangat-sangat tidak bisa diterima dan jelas sekali masyarakat tidak bisa mentoleransi hal demikian."

Mayne mengatakan peristiwa menyedihkan seperti ini sangat tidak lazim. "Kami melihat terlalu banyak kelalaian untuk saat ini," tambahnya.

"Hal yang patut disayangkan adalah beberapa orang yang kita kenal, walaupun ini bukan alasan, tidak mampu membelinya, tetapi beberapa orang yang mampu membelinya namun masih mengabaikan hewan-hewan tersebut dalam keadaan sedemikian menyedihkan, sangat mengerikan," ujar Myane.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com