Selain berencana menyerang kapal di terusan Suez, jaksa juga menuduh para terdakwa membuat roket dan peledak sebagai bagian rencana serangan ke sejumlah markas pasukan keamanan.
"Para terdakwa dijatuhi hukuman karena membentuk dan memimpin sebuah kelompok teror yang bertujuan untuk menyerang kebebasan warga, merusak kesatuan nasional, dan menyerang terusan Suez," kata seorang sumber pengadilan.
Namun, vonis pengadilan ini akan diteruskan dahulu ke ulama tertinggi Mesir, yang menurut undang-undang negeri itu akan mengesahkan keputusan pengadilan. Dijadwalkan pada 19 Maret nanti keputusan akhir sudah diperoleh.
Sayangnya, sumber ini tidak memberi penjelasan soal para terdakwa, atau soal rencana menyerang kapal-kapal di terusan Suez yang merupakan salah satu jalur lalu lintas kapal-kapal tanker minyak tersibuk di dunia.
Tahun lalu, Brigade Furqan yang berafiliasi dengan Al Qaeda, menyerang kapal-kapal yang melintasai terusan Suez dan bersumpah akan melakukan serangan lebih banyak lagi di masa depan.
Namun, tidak jelas apakah para terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah anggota dari kelompok militan tersebut.
Terusan Suez sepanjang 200 kilometer merupakan milik Pemerintah Mesir, tetapi dikelola berdasarkan sebuah perjanjian internasional yang menjamin kebebasan navigasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.