"Pengadilan harus menunda sidang untuk mengevaluasi situasi kemanan dengan aparat penegak hukum untuk mencegah amuk massa seperti terjadi pekan lalu," demikian petugas pengadilan, Unguwar Jaki, Rabu (28/1/2014).
Pekan lalu, massa yang mengamuk melempari tujuh orang terdakwa kasus ini dengan menggunakan batu seusai menjalani sidang di pengadilan syariah tinggi di kota Bauchi, wilayah utara Nigeria.
Polisi saat itu harus menggunakan gas air mata dan menembakkan peluru ke udara untuk membubarkan massa yang menuntut pengadilan mempercepat jalannya sidang dan menjatuhkan hukuman mati untuk para terdakwa.
Seharusnya ketujuh terdakwa itu dihadirkan kembali dalam sidang yang dijadwalkan digelar pada Selasa (27/1/2014). Namun, karena adanya kemungkinan rusuh massa, pengadilan memutuskan menunda sidang.
Selain itu, sidang tiga terdakwa lain dalam kasus serupa di pengadilan syariah di kawasan Tudun Alkali, Bauchi, juga ditunda dengan alasan yang sama.
"Sidang kami tunda karena insiden pelemparan batu di pengadilan lain pekan lalu. Kami ingin mencegah hal itu terjadi di sini," kata hakim Nuhu Mohammed Dumi.
"Masa penahanan ketiga terdakwa sebenarnya berakhir hari ini (Selasa), sehingga kami terpaksa memperpanjangnya," tambah Dumi.
Dumi menyarankan jadwal sidang selanjutnya tidak dipublikasikan dan para terdakwa dibawa ke pengadilan secara rahasia untuk menghindari serangan massa.
Kuasa hukum ketiga terdakwa sebenarnya menentang perpanjangan masa tahanan, tetapi hakim Dumi mengatakan keputusan itu dibuat demi keselamatan para terdakwa.
"Keluarga ketiga terdakwa datang kepada saya dan mengajukan jaminan. Saya katakan kepada mereka, para terdakwa lebih aman berada di dalam tahanan karena jika dibebaskan dengan jaminan mereka terancam tewas karena amuk massa," tambah Dumi.
Awal bulan ini, Pemerintah Nigeria secara resmi mengkriminalkan pernikahan sesama jenis kelamin. Keputusan ini dibuat memenuhi keinginan sebagian besar rakyat Nigeria yang taat beragama, tetapi mengundang kecaman dunia internasional.
Selain itu, homoseksualitas sudah lama dilarang di negara-negara bagian utara Nigeria yang menerapkan syariah Islam. Di sana, seseorang yang terbukti mempraktikkan homoseksualitas terancam hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.