Sebelumnya, seminggu silam, parlemen Maladewa sudah meloloskan undang-undang itu menjadi produk hukum.
Fokus utama beleid itu adalah mencegah perdagangan manusia dari dan melalui Maladewa. "Undang-undang itu juga membuat pemerintah bisa bekerja sama dengan berbagai pihak terkait memerangi perdagangan manusia,"kata Yasin dalam pernyataannya.
Amerika Serikat (AS) menempatkan Maladewa dalam daftar negara-negara berisiko tinggi terjadinya perdagangan manusia. Maladewa sudah empat tahun lamanya masuk dalam daftar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.