Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2013, 21:58 WIB
EditorErvan Hardoko
BANGKOK, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Thailand, Selasa (26/11/2013), menyetujui surat penangkapan untuk pemimpin unjuk rasa yang menduduki sejumlah kantor kementerian di Bangkok dalam upaya mereka menggulingkan pemerintah.

"Kami meminta surat penangkapan untuk Suthep Thaugsuban dan pengadilan kriminal menyetujuinya," kata Kolonel Sunthorn Kongklam dari kantor polisi Bang Sue, Bangkok.

"Saya meminta dia (Suthep) untuk menyerah. Jika tidak, polisi akan menangkap dia di mana pun kami menemukan dia," tambah Kongklam.

Suthep, mantan wakil perdana menteri dan tokoh senior oposisi, terlihat di antara pengunjuk rasa yang menyerbu kementerian keuangan, Senin (25/11/2013).

Dia kemudian menyerukan agar pengunjuk rasa menduduki semua kementerian pemerintah.

Puluhan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan menentang PM Yingluck Shinawatra dan kakaknya, Thaksin Shinawatra. Aksi ini adalah yang terbesar sejak aksi jalanan pada 2010 yang berujung bentrok antara pengunjuk rasa dan militer yang menewaskan 90 orang.

Aksi unjuk rasa ini dipicu rencana pemerintah menerbitkan undang-undang amnesti yang memungkinkan Thaksin Shinawatra kembali ke Thailand dari pengasingan.

Thaksin, seorang konglomerat komunikasi yang kemudian berpolitik, masih mendapat dukungan kuat dari warga pedesaan dan kelas pekerja. Namun, warga kaya dan kelas menengah menentangnya dan menuding Thaksin melakukan korupsi dan menjadi ancaman bagi kerajaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com