Kepala Penyidik Kurt Schrimm kepada wartawan hari Selasa (3/9/2013) sebagaimana dikutip kantor berita AFP menyebutkan, sebagian para tersangka penjaga kamp Auschwitz ini sudah berusia 97 tahun sekarang. Namun, mereka tetap akan dikenakan tuduhan telah membantu pembunuhan.
Kantor Schrimm yang berlokasi di Ludwigsburg, kota di barat daya Jerman, telah melakukan lebih dari 7.000 pembuktian atas para pelaku kejahatan perang selama kekuasaan Nazi di Jerman. Namun, kantor ini tak punya kekuasaan mengajukan tuntutan di pengadilan. Meski demikian, sambutan hangat diberikan para keluarga korban kamp konsentrasi tersebut ke kantor ini.
"Pelaku kejahatan perang atas kemanusian ini tidak boleh tidak dihukum," ujar Ulrich Sander dari Asosiasi Korban dari Rezim Nazi kepada kantor berita Jerman, DPA. Kantor penyidikan ini didirikan pada 1958 dan pada tahap awal mereka berhasil mengidentifikasi 49 mantan penjaga kamp konsentrasi Aischwitz-Birkenau di wilayah Polandia yang diduduki Nazi Jerman.
Terkait 30 penjaga kamp Auschwitz, sejauh ini 7 orang di antaranya diketahui tinggal di luar Jerman, termasuk 1 di antaranya tinggal di Israel. Sedangkan 2 tersangka lain belum diketahui keberadaannya. Penyidikan atas peran masing-masing penjaga masih terus dilakukan.
Lebih dari 6.000 personel SS, pasukan khusus Nazi Jerman, berada di Auschwitz, di mana sekitar 1,1 juta warga Yahudi dan warga lainnya tewas dalam kamar gas, atau karena kerja paksa, sakit, dan kelaparan. Setelah lebih dari 60 tahun, pengadilan Jerman hanya menjatuhkan hukuman atas penjahat Nazi Jerman yang terbukti secara personal melakukan tindakan pembunuhan.
Namun sejak 2011, kasus juga dikenakan kepada penjaga dan petugas lainnya yang ikut membantu terjadinya pembunuhan itu. Pada 2011, pengadilan di Munich, Jerman, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas John Demjanjuk karena bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap lebih dari 28.000 warga Yahudi di kamp Sobibor. Dia ketika itu menjadi penjaga di sana.
Sejak pengadilan Nuremberg pada 1945-1946, sekitar 106.000 tentara Jerman atau warga asing yang menjadi tentara Nazi telah diajukan tuduhan kejahatan perang. Sekitar 13.000 dari mereka terbukti bersalah dan sekitar setengahnya dijatuhi hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.