Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Jatuhkan Denda terhadap Stasiun Televisi Islam

Kompas.com - 22/08/2013, 19:04 WIB

LONDON, KOMPAS.com — Badan pengawas penyiaran Inggris, Ofcom, mendenda saluran televisi Islam karena dianggap memicu kekerasan.

Denda sebesar 85.000 poundsterling atau sekitar Rp 1,2 miliar itu merupakan tindak lanjut dari keputusan pada Desember lalu bahwa Noor TV melanggar kode etik penyiaran.

Kasusnya menyangkut seorang pembawa acara yang mengatakan sudah menjadi tugas umat Islam untuk membunuh semua orang yang menghina Nabi Muhammad.

Dalam program Paigham-e-Mustafa pada 3 Mei 2012, pembawa acara Allama Muhammad Farooq Nizami menjawab pertanyaan dari para pemirsa di seluruh dunia tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan Islam.

"Hukuman apa yang dijatuhi bagi orang yang menghina Nabi Muhammad?" tanya seorang pemirsa kala itu.

"Dipastikan tidak ada keraguan bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad adalah kematian," kata Nizami.

Nizami juga membenarkan tindakan Mumtaz Qadri, yang membunuh gubernur negara bagian Punjab, India, Salmaan Taseer, pada tahun 2011 karena tidak setuju dengan seruan Taseer agar undang-undang penghinaan agama diubah.

Ofcom mengatakan, denda yang besar itu mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan, tetapi tidak sampai mencabut lisensi siaran.

Noor TV—yang dimiliki oleh Al Ehya Digital Television—memiliki jangkauan siaran di Inggris Raya dan juga ke seluruh dunia lewat saluran Sky.

Pwn membela diri dengan mengatakan bahwa niat presenter sebenarnya adalah meminta agar umat Islam bertanggung jawab untuk terlibat jika melihat penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Bagaimanapun Nizami—yang sudah bekerja selama lima tahun di Noor TV—diberhentikan bulan Mei itu juga dengan alasan mempromosikan pandangan politik dan tindakan kekerasan dalam siaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com