Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapper Tunisia yang Dituduh Hina Polisi Dibebaskan

Kompas.com - 03/07/2013, 16:01 WIB
TUNISIA, KOMPAS.COM — Seorang rapper Tunisia yang bulan lalu dipenjara atas tuduhan menghina polisi lewat lagunya akhirnya dibebaskan. Ala Yaacoub, atau lebih dikenal dengan nama Weld El 15, dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait lagunya yang berjudul Police Are Dogs. Dalam lagu itu ia bilang bahwa polisi harus "dibantai".

Pengadilan tingkat banding Tunisia, Selasa (2/7/2013), mengurangi hukuman untuknya menjadi hukuman percobaan selama enam bulan sehingga Weld El 15 kemudian bisa bebas. Salah seorang pendukung Weld El 15 (25 tahun) menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan untuk kebebasan berbicara.

Meskipun Weld El 15 bukan artis yang cukup terkenal di Tunisia, kasusnya turut dibahas oleh aktivis hak asasi manusia, para pengguna blog, dan jurnalis.

"Saya senang bisa keluar dari penjara dan saya akan terus berkarya melalui seni dan musik. Saya ucapkan terima kasih atas semua dukungan teman-teman dan atas tekanan yang diberikan kepada Pemerintah Tunisia," ujar Weld El 15 kepada AFP setelah dibebaskan dari penjara Mornaguia di luar Tunisia.

Sutradara untuk video musik Weld El 15, Mohamed Hedi Belgueyed, dan artis Sabrine Klibi yang tampil dalam video klip lagu tersebut masing-masing diberi hukuman percobaan enam bulan pada persidangan mereka Maret lalu.

Tunisia memilih pemerintahan yang dipimpin seorang Islam moderat setelah menggulingkan penguasa yang telah lama menjabat, Zine al-Abidine Ben Ali, tahun 2011.  (Dyah Arum Narwastu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com