Salin Artikel

Polisi Gunakan 55 Kaleng Gas Air Mata Bubarkan Massa Unjuk Rasa di Hong Kong

Dalam konferensi pers pada Kamis (25/7/2019), pejabat kepolisian Hong Kong memaparkan persenjataan yang digunakan petugas saat membubarkan masa pengunjuk rasa di Sheung Wan.

Polisi mengatakan pasukan polisi antihuru-hara telah menggunakan sebanyak 55 kaleng gas air mata, lima putaran peluru karet, serta 24 granat spons, yang dirancang untuk menimbulkan rasa nyeri dan trauma.

Aksi unjuk rasa pro-demokrasi akhir pekan lalu itu dilaporkan telah merusak kantor penghubung Beijing di Sai Ying Pun, merusak bangunan dan lambang nasional China, serta bentrok dengan polisi antihuru-hara di Sheung Wan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kepolisian Hong Kong, Inspektur Jogn Tse Chun-chung, mengatakan bahwa para petugas terpaksa mengerahkan persenjataan karena pengunjuk rasa yang mulai melemparkan batu ke arah petugas.

"Kami menilai kekuatan yang kami gunakan adalah sah dan proporsional," ujar Tse, dikutip SCMP.

Tse tidak memaparkan secara rinci kekuatan granat spons maupun protokol kekuatan yang digunakan oleh polisi.

Granat spons tersebut, berdiameter 40 milimeter, dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian apabila tidak digunakan secara benar, menurut produsennya, Pacem Defense.

Sementara menurut Liang Guoliang, seorang analis militer yang berbasis di Hong Kong, mengatakan granat spons tidak lebih mematikan dibandingkan peluru karet karena permukaannya yang lebih lunak dan lebih besar.

"Granat spons paling efektif saat ditembakkan dalam jarak 10 meter. Jika ditembakkan dari jarak di atas 50 meter, maka hampir dipastikan tidak akan berguna," ujar Liang.

Dirancang pada tahun 1999, granat spons tidak menjadi pilihan senjata konvensional untuk polisi antihuru hara di seluruh dunia karena, menurut Liang, itu tidak terlalu efektif digunakan petugas garis depan.

Disampaikan Tse, sebelum aksi berubah menjadi rusuh, petugas telah mengeluarkan peringatan tertutup, yang berarti berlaku untuk keseluruhan lokasi unjuk rasa.

Tse menambahkan, tidak mungkin bagi petugas untuk mengeluarkan peringatan untuk setiap tindakan tegas yang digunakan terhadap pengunjuk rasa.

Hong Kong telah terjerumus dalam krisis terburuk dalam sejarah sejak munculnya aksi unjuk rasa menentang RUU Ekstradisi, yang ditegaskan pemerintah telah ditangguhkan.

Namun gerakan tersebut kini berkembang menjadi aksi menuntut reformasi demokrasi yang lebih luas.

Kepolisian Hong Kong telah mengeluarkan larangan untuk rencana aksi unjuk rasa yang akan datang, di mana massa berencana menggelar protes di dalam bandara Hong Kong pada Jumat (26/7/2019), serta menggelar pawai pada Minggu (28/7/2019).

https://internasional.kompas.com/read/2019/07/26/11144441/polisi-gunakan-55-kaleng-gas-air-mata-bubarkan-massa-unjuk-rasa-di-hong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke