Salin Artikel

Sopir Taksi Ini Ditangkap karena Minta Bayaran Tinggi ke Penumpang

Penumpang tersebut ternyata polisi yang menyamar sebagai pengunjung pesta di kawasan hiburan Lan Kwai Fong, Hong Kong, pada Jumat (31/5/2019).

Pengemudi taksi meminta bayaran 100 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 182.000/km.

Petugas meminta pengemudi berusia 49 tahun itu berhenti di Jalan D'Aguilar di Central untuk perjalanan singkat ke Holiday Inn Express Hong Kong SoHo di Jervois Street, Sheung Wan, sekitar pukul 01.00 dini hari.

"Sebelum naik taksi, pengemudi mengatakan kepada agen yang menyamar, ongkosnya 100 dollar," kata juru bicara polisi, seperti dikutip dari Asia One.

Dia mengatakan, tarif biasanya untuk perjalanan seperti itu hanya 24 dollar Hong Kong.

Setelah sampai di hotel dan membayar, petugas menangkap pengemudi karena menerapkan tarif yang berlebihan.

Sopir taksi terancam hukuman maksimum enam bulan penjara dan denda 10.000 dollar Hong Kong atau Rp 18,2 juta.

Pria tersebut kemudian dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan keprihatinan atas perbuatan curang pengemudi taksi. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan tindakan penegakan hukum untuk memerangi pelanggaran tersebut.

"Ketika menghadapi tindakan ilegal seperti itu, masyarakat harus mencatat informasi seperti waktu, lokasi, nomor registrasi taksi dan nama pengemudi taksi, dan kemudian mengajukan laporan kepada polisi," kata juru bicara polisi.

Unit Keluhan Transportasi mengungkap ada 2.851 keluhan tentang layanan taksi pada kuartal keempat tahun lalu.

Keluhan tarif yang mahal mencapai 451 laporan. Yang lain termasuk perilaku mengemudi yang tidak tepat, penyimpangan taksimeter, dan pemilihan rute.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/31/21341381/sopir-taksi-ini-ditangkap-karena-minta-bayaran-tinggi-ke-penumpang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke