Salin Artikel

Paus Fransiskus: Aborsi Itu seperti Menyewa Pembunuh Bayaran

Paus Fransiskus mengatakan, upaya membunuh sebuah janin adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan meski si janin tak terbentuk sempurna atau sakit.

Dilansir Sky News Sabtu (25/5/2019), Paus menuturkan bahwa seorang manusia tidak pernah bertentangan dengan kehidupan sembari mengecam perbuatan aborsi.

Paus asal Argentina itu menjelaskan, dokter maupun pendeta seharusnya mendukung keluarga sehingga mereka berani untuk memutuskan mempunyai anak.

"Apakah bisa dibenarkan melakukan aborsi untuk menyelesaikan masalah? Apakah bisa dibenarkan menyewa pembunuh bayaran untuk menuntaskan masalah?" tanya Paus.

Menurut Paus Fransiskus, melakukan aborsi terhadap janin yang tidak sehat merupakan bentuk "eugenika tak manusiawi" dan menyebut kehidupan manusia sangatlah suci.

"Menggunakan diagnosa prenatalitas untuk tujuan tertentu seharusnya bisa ditolak dengan kuat," tegas Paus kepada New York Times seperti dikutip The Hill.

Ini bukan kali pertama Paus berusia 82 tahun itu mengecam aborsi. Tahun lalu, dia juga menyamakan proses aborsi seperti menggunakan jasa pembunuh.

Seraya mengecam aborsi, dia juga bersimpati terhadap perempuan yang sudah melakukannya dengan mengatakan bahwa mereka bisa mendapat pengampunan.

Komentar Paus Fransiskus muncul di tengah isu yang mengemuka di Amerika Serikat setelah Negara Bagian Alabama menyatakan aborsi sebagai tindak ilegal.

Dinamakan "Undang-undang Detak Jantung" karena peraturan anti-aborsi itu bakal berlaku bagi janin yang sudah diketahui detak jantungnya pada enam pekan pertama.

Pelaku aborsi maupun dokter yang melakukan bisa diancam hukuman antara 99 tahun hingga seumur hidup penjara, kecuali jika kehamilan itu mendatangkan masalah serius bagi si ibu.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/26/13555121/paus-fransiskus-aborsi-itu-seperti-menyewa-pembunuh-bayaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke