Salin Artikel

Pria Singapura Palsukan Kematian Ibunya demi Uang Asuransi Rp 38 Miliar

Abraham Rock berupaya menipu pihak asuransi dengan menyatakan bahwa ibunya sudah meninggal demi mendapat uang asuransi sebesar lebih dari 3,7 juta dollar Singapura (sekitar Rp 38 miliar).

Rock menyatakan bahwa ibunya, Talat Farman, meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Pakistan dan dia mencoba untuk mengklaim polis dari asuransi.

Dia menyerahkan dokumen berupa laporan kepolisian, laporan medis, serta sertifikat kematian.

Namun perusahaan asuransi merasa curiga dengan klaim yang diajukan Rock, sehingga melakukan penyelidikan di Pakistan.

Dari hasil penyelidikan, mereka tidak menemukan makam Farman di lokasi pemakaman seperti dalam dokumen yang diajukan oleh Rock dan memastikan bahwa dokumen tersebut palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak hanya dokumen kematian yang dipalsukan, namun juga bahwa ibunya masih hidup.

Pada Jumat (12/4/2019), Talat Farman muncul bersama putranya, Rock, di pengadilan untuk menghadapi tuntutan.

Rock (35) menghadapi 11 tuduhan termasuk terlibat dalam konspirasi dalam melakukan kecurangan, memalsukan informasi, memalsukan deklarasi hukum, dan memberikan bukti palsu.

Sementara Farman (53), yang berasal dari Pakistan dan memperoleh kewarganegaraan Singapura, menghadapi lima tuduhan, termasuk terlibat dalam konspirasi penipuan.

Dilansir The Star Online, konspirasi penipuan itu terungkap tahun lalu, setelah Rock berupaya mengajukan klaim asuransi kematian ibunya.

Dia berhasil mendapatkan pembayaran dari perusahaan asuransi NTUC, sebesar 49.000 dollar Singapura (sekitar Rp 509 juta), serta sebesar 80.000 dollar Singapura (sekitar Rp 834 juta) yang dicairkan dari akun Dana Penyedia Pusat milik Farman.

Namun perusahaan asuransi lain merasa curiga setelah mereka mendeteksi adanya penyimpangan dalam dokumen dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 13 November, perusahaan asuransi AXA melaporkan Rock dan Farman ke polisi. Sepekan kemudian petugas dari Departemen Urusan Komersial menangkap Rock dan Farman yang telah dideportasi dari Pakistan ke Singapura.

Atas tindakan berkonspirasi melakukan penipuan, keduanya terancam hukuman maksimum penjara 10 tahun ditambah dengan denda.

Sedangkan untuk perbuatan membuat pernyataan palsu, ibu dan anak itu dapat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, juga ditambah denda.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/12/21463681/pria-singapura-palsukan-kematian-ibunya-demi-uang-asuransi-rp-38-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke