Salin Artikel

Sri Lanka Buka Iklan Lowongan Algojo Hukuman Mati, Lebih dari 100 Orang Mendaftar

Pada 2018 lalu, Presiden Maithripala Sirisena mengatakan dia ingin mencanangkan kembali hukuman gantung yang sempat dibekukan selama beberapa dekade.

Setelah itu pada Januari lalu seperti diwartakan Daily Mirror Kamis (7/3/2019), pemerintah memutuskan untuk mengiklankan lowongan algojo.

Dalam iklan di koran, pemerintah mewajibkan calon algojo harus mempunyai karakter moral yang bagus dan kekuatan mental yang mumpuni.

Algojo terakhir Sri Lanka dilaporkan keluar pada 2014 tanpa mengeksekusi satu orang pun setelah dia diduga stres karena melihat tiang gantungan untuk pertama kalinya.

Sementara satu algojo lain yang dipekerjakan pada 2018 ternyata tidak pernah menunjukkan batang hidungnya yang membuat Colomboa kembali membuka lowongan.

Juru bicara penjara Thushara Upuldeniya menjelaskan, ada 102 pelamar untuk posisi algojo dengan pemerintah ingin menggalakkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Salah satu dari pelamar diketahui merupakan warga Amerika Serikat (AS). Namun, lamarannya ditolak setelah warga asing dianggap tidak memenuhi kriteria.

Kebijakan garis keras tersebut terinspirasi oleh perang narkoba di Filipina di mana ribuan orang dilaporkan tewas tertembus timah panas polisi.

Peredaran narkoba merupakan kasus terberat meski Sri Lanka belum pernah menghukum mati seseorang yang terbukti bersalah sejak 1976 silam.

Kepada Reuters, Upuldeniya menturukan dirinya tidak tahu apakah pemerintah bakal benar-benar menerapkan hukuman mati setelah absen selama 43 tahun.

"Yang jelas, kami ingin mempekerjakan dua orang untuk mengisi posisi algojo, dan siap jika pemerintah kembali melaksanakan hukuman mati," tegas Upuldeniya.

Nantinya, pelamar yang lolos posisi sebaai algojo bakal mendapat gaji 36.310 rupee, sekitar Rp 2,8 juta, per bulan dan menjadi gaji tertinggi di pemerintahan.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/07/20220451/sri-lanka-buka-iklan-lowongan-algojo-hukuman-mati-lebih-dari-100-orang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke