Salin Artikel

Lempar Tinja ke Wanita yang Menolak Cintanya, Seorang Pria Dipenjara

Pria bernama Mohamad Razli Abdul Razak itu dipenjara setelah melemparkan tinja ke muka perempuan yang sudah menolak cintanya.

Dilansir Channel News Asia Kamis (10/1/2019), Razli bertemu dengan Norlinah Yunos pada Mei 2017 di sebuah perusahaan.

Razli bekerja sebagai sopir forklift. Adapun Norlinah berada di bagian pengepakan item. Dia juga bekerja paruh waktu sebagai petugas kebersihan di kantor dewan kota.

Meski usia mereka terpaut jauh (Razli 28 dan Norlinah 49 tahun), Razak menaruh perhatian kepada Norlinah dan mulai mengejarnya.

Dalam keterangan pengadilan, Razli mengutarakan perasaan cinta kepada Norlinah. Namun, Norlinah menolak yang kemudian membuatnya sakit hati.

Setelah itu hubungan keduanya memburuk dengan sering bertengkar. Dalam sebuah argumen pada 1 Juni 2017, Razli sempat berkata dia akan menunjukkan sisi lain dirinya.

"Kepada korban, terdakwa berkata dia akan menunjukkan 'warna lain dirinya'. Semacam sisi jahat," ujar Wakil Jaksa Penuntut Quek Jing Feng.

Dia memenuhi ucapannya keesokan harinya (2/6/2017). Dia memenuhi kantong plastik dengan kotorannya, dan kemudian mencoba menemuinya.

Pukul 06.40 waktu setempat, Razli menemukan Norlinah tengah membersihkan sebuah kotak sampah di kawasan Jalan Jurong West.

Tiba-tiba Razli meraih lengan Norlinah, dan dengan tangan lain dia melemparkan tinja dari kantong plastik yang dibawanya ke wajah Norlinah.

Dalam keadaan wajah dan tubuh muka tinja, Norlinah berhasil melepaskan diri. Razli melarikan diri setelah melakukan perbuatannya.

Polisi yang menerima laporan Razli kemudian menangkap Razli sebelum menjatuhkan hukuman penjara kepada dia.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/10/15134231/lempar-tinja-ke-wanita-yang-menolak-cintanya-seorang-pria-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke