Salin Artikel

8 Anggota ISIS di Mesir Dijatuhi Hukuman Mati

Beberapa sumber mengatakan kepada AFP, seluruh terdakwa terbukti melakukan serangan mematikan terhadap tentara pada 2016.

Pengadilan di Ismailia juga menghukum 32 terdakwa dengan penjara seumur atau jangka waktu 25 tahun, sementara dua lainnya diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Ada dua terdakwa yang dibebaskan dari jerat hukum

8 orang yang dijatuhi hukuman mati tidak hadir dalam persidangan di pengadilan. Namun, mereka diadili karena melakukan pembunuhan terhadap tentara.

Mereka juga menyerang pos pemeriksaan dan kendaraan militer pada 2016.

Semuanya teridentifikasi sebagai anggota ISIS cabang Mesir, yang telah memimpin pemberontakan di Sinai Utara dan beberapa serangan di seluruh negeri.

Militer Mesir pernah meluncurkan serangan besar pada Februari lalu yang dijuluki "Sinai 2018" untuk mengusir para pemberontak dari semenanjung.

Pada Oktober lalu, sumber militer Mesir mengatakan sebanyak 450 tersangka anggota kelompok ekstremis dan sekitar 30 tentara telah tewas sejak operasi itu digelar.

Sejak militer Mesir menggulingkan presiden Mohamed Morsi pada 2014, pemerintah dan pasukan keamanan menindak keras oposisi sekuler dan gerakan ekstremis.

Serangan kelompok tersebut juga telah membunuh ratusan polisi, tentara, dan warga sipil.

Seperti diketahui, ISIS melakukan sejumlah serangan di Mesir. Yang terbaru, kelompok itu mengklaim bertanggung jawa atas serangan terhadap umat Kristen Koptik pada pekan lalu.

Rombongan umat Kristen Koptik di Provinsi Minya diserang kelompok bersenjata saat berada di bus. Sebanyak 7 orang tewas, termasuk satu umat Anglikan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/08/06484891/8-anggota-isis-di-mesir-dijatuhi-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke