Salin Artikel

Tolak Suntik Mati, Terpidana di AS Pilih Dieksekusi Pakai Kursi Listrik

Edmund Zagorski terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua pria pada 1983.

Diwartakan AFP, pria berusia 63 tahun itu sebelumnya bersikeras untuk dieksekusi dengan metode yang jarang dilakukan, ketimbang harus disuntik mati.

Dia merupakan orang AS pertama dalam lima tahun yang dihukum mati dengan cara disetrum.

CNN melaporkan, Zargoski mengeluarkan kata-kata terakhirnya, yaitu "Let's rock".

Laporan dari reporter koran Tennessean, Adam Tamburin, menjelaskan bagaimana Zagorski berbagi senyum, sampai kemudian spons dan helm dipasang pasang pada wajahnya.

Sementara itu, WTVF mewartakan Zagorski mengenakan celana putih penjara dan kemeja putih.

Dia tampak melambai dan mengangkat tangan kirinya saat bersiap untuk dieksekusi, termasuk setelah kain hitam menutup wajahnya.

Kerabat dari dua pria yang dibunuh Zagorski menghadiri eksekusi tersebut dan memilih tidak berbicara kepada media.

Zagorski dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.26 waktu setempat.

Tantangan itu ditolak Mahkamah Agung sehingga dia minta dihukum mati dengan kursi listrik.

Sebagai informasi, midazolam telah menjadi fokus berbagai tantangan dalam kasus hukuman mati.

Para pengacara berpendapat, obat itu tidak dapat secara memadai mencegah penderitaan selama eksekusi.

Pengacara Zagorski, Kelley Henry, mengatakan negara telah memaksa kliennya untuk memilih antara dua metode kematian yang biadab.

"Aturan tiga obat (pada suntikan mematikan) merupakan penyiksaan," katanya.

Sebanyak 9 negara bagian di AS memiliki alternatif selain suntik mati untuk menghukum mati seseorang, yaitu dengan cara disetrum pada kursi listrik.

Pada 2014, Tennessee menjadi negara bagian pertama yang menggunakan kursi listrik karena obat suntik mati tidak tersedia.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/02/14152301/tolak-suntik-mati-terpidana-di-as-pilih-dieksekusi-pakai-kursi-listrik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke