Salin Artikel

Tahun Ini, 765 Tokoh VIP Pakistan Ditilang Polisi Lalu Lintas

Hasilnya, sejak Januari 2018 sebanyak lebih dari 700 orang pejabat pemerintah, perwira militer, dan para anggota parlemen ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Menurut data dari Kepolisian Lalu Lintas Islamabad (ITP) sebanyak 187 pejabat pemerintah, 101 senator dan anggota parlemen, serta 322 orang perwira militer tercatat sebagai pelaku pelanggaran.

Sebagai tambahan, di antara mereka terdapat 32 diplomat asing, 40 pejabat kehakiman, 70 jurnalis, 12 perwira polisi, dan satu orang selebriti.

Adapun pelanggaran yang mereka lakukan termasuk "ngebut", menerobos lampu pengatur lalu lintas, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan kaca mobil terlalu gelap, dan menelepon sambil mengemudi.

Senior Superinitenden Farrukh Rasheed mengatakan, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini memberikan pesan agar warga, siapapun dia, tidak melanggar aturan lalu lintas.

"Kini tak ada lagi tekanan untuk polisi dari warga kelas atas kepada polisi," ujar Rasheed.

Meski polisi semakin keras tetapi uniknya pelanggaran yang dilakukan para elite Pakistan ini malah melonjak 1.000 persen dibanding tahun lalu.

Sepanjang tahun ini sudah 765 orang VIP yang ditilang, amat jauh berbeda dibanding tahun lalu yang hanya 65 orang.

Di sisi lain, warga Islamabad menyambut baik tindakan polisi yang tidak "tebang pilih" terhadap para pelanggar aturan tersebut.

Ketegasan polisi memunculkan harapan membaiknya citra polisi di mata warga kota Islamabad.

"Ini amat mengejutkan karena banyak orang penting yang ditilang polisi. Ketegasan semacam ini akan semakin mendekatkan warga dan polisi sekaligus meningkatkan ketertiban di Pakistan," ujar Zehra Farman, seorang dosen.

Namun, Zehra mengkritik masih amat ringannya hukuman denda yang diterapkan kepada para pelanggar lalu lintas itu.

Secara total sejak awal tahun ini sebanyak 679.529 pelanggaran lalu lintas terjadi di Pakistan.

Mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm menjadi pelanggaran yang palung banyak terjadi disusul pengemudi ceroboh, dan menelepon sambil mengemudi.

Dari seluruh pelanggaran itu total denda yang dijatuhkan mencapai 197 juta rupee atau sekitar Rp 22 miliar.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/25/16422621/tahun-ini-765-tokoh-vip-pakistan-ditilang-polisi-lalu-lintas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke