Salin Artikel

Bunuh Pemilik Rumah Kontrakan, Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Keempat orang itu membunuh sang pemilik rumah, istri, dan kedua anaknya pada 2017 setelah diminta segera membayar uang sewa rumah.

Keempat terpidana dan para korbanya tinggal di gedung apartemen yang sama di distrik Chengyang, Qingdao, kota besar berpenduduk enam juta jiwa di wilayah timur China.

Keempat pelaku pembunuhan itu diidentifikasi bernama Li Jizhong (40), istrinya Li Chenghua (32), ayahnya Li Zhongzhi (68), dan ibunya Jin Shanjin (68).

Keluarga ini tinggal di lantai lima gedung apartemen itu sementara sang pemilik rumah, keluarga Ji, tinggal di lantai enam.

Sejumlah laporan menyebut keluarga Li sudah tinggal di apartemen sewaan itu selama enam bulan tetapi belum membayar uang sewa sebesar 18.000 yuan atau hampir Rp 39 juta.

Dalam pernyataannya pada Jumat (14/9/2018), Pengadilan Qingdao mengatakan, Li Jizhong didakwa menculik pemilik apartemen sewaan dan keluarganya.

Penculikan dilakukan setelah pemilik apartemen meminta Li segera membayar uang sewa pada Oktober 2017.

Pengadilan menyebut, Li Jizhong berencana merampok keluarga Ji setelah menculik mereka. Li berharap dengan menguras harta keluarga Ji maka dia bisa hidup lebih baik.

Li kemudian meyakinkan istri dan kedua orangtuanya untuk membantu menjalankan rencana jahat tersebut.

Mereka kemudian berencana menipu keluarga Ji agar datang ke apartemen yang mereka sewa dan membunuh keluarga Ji jika mereka melawan.

Li dan keluarganya kemudian membeli pisau, tali tambang, tali sepatu serta berlatih sebelum menjalankan aksinya pada November 2017.

Pada 14 November 2017, Li mengundang keluarga Ji satu persatu ke apartemen sewaan itu.

Pertama kali, Li meminta pemilik apartemen, kepala keluarga Ji, untuk datang karena televisi di apartemen itu rusak dan butuh perbaikan.

Saat Ji datang, Li dan keluarganya kemudian menyekap pria itu di kamar tidur.

Lalu Li mengatakan kepada istri Ji bahwa dia ingin menandatangani kontrak baru sewa rumah dan meminta istri Ji datang.

Setibanya di apartemen, Li mencoba menyekap perempuan itu tetapi dia melawan sehingga Li dan keluarganya mencekik istri Ji hingga tewas.

Sekitar pukul 21.00, keluarga Li mengundang putra sang pemilik apartemen untuk datang dan mengobrol.

Putra Ji mengalami nasib sama. Dia dicekik hingga tewas saat mencoba melawan saat hendak disekap.

Setelah berhasil melumpuhkan ketiga orang itu, Li kemudian memanggil putri Ji untuk datang mengambil surat kontrak yang baru ditandatangani.

Tanpa curiga putri Ji datang. Dia kemudian disekap, diikat, dan sempat diperkosa oleh Li Jizhong, sebelum akhirnya tewas.

Kemudian Li mengambil uang tunai sebesar 4.700 yuan atau sekitar Rp 10 juta dan berbagai barang lainnya dari apartemen keluarga Ji.

Sekitar pukul 22.30, Ji yang disekap di kamar tidur akhirnya dibunuh keluarga Li dengan cara dicekik dengan menggunakan tali.

Setelah membunuh keluarga Ji, Li beserta keluarganya meninggalkan apartemen itu dan kabur ke Beijing dengan menggunakan taksi pada 15 November 2017.

Namun, sehari kemudian sekitar pukul 18.00 polisi berhasil menangkap keempatnya di Beijing. Dalam pemeriksaan, keempat orang itu mengaku bersalah.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut motif keempat orang itu dalam menjalankan aksinya amat menjijikkan dan cara mereka melakukan pembunuhan amat kejam.

Hakim menambahkan, perilaku keluarga ini amat membahayakan masyarakat sehingga mereka harus dijatuhi hukuman berat.

Pengadilan kemudian memutuskan Li Jizhong dinyatakan terbukti melakukan perampokan, pemerkosaan, dan pembunuhan berencana.

Sementara, Li Chenhua, Li Zhongzhi, dan Jin Shanjin bersalah karena terlibat merencanakan pembunuhan.

Hakim akhirnya memutuskan hukuman mati bagi keempat orang tersebut. Pengadilan menambahkan, keempat terpidana memilih untuk tidak naik banding.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/14/21290111/bunuh-pemilik-rumah-kontrakan-satu-keluarga-divonis-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke