Salin Artikel

Perancis Larang Pembasmian Lebah Penyerbuk Pakai Pestisida

Melansir AFP, larangan tersebut berlaku bagi lima pestisida golongan neonicotinoid sehingga menempatkan Perancis sebagai negara yang berada di garis depan untuk melawan penyalahgunaan bahan kimia.

Langkah tersebut dipuji sekaligus dikritik oleh sejumlah pihak. Peternak biji-bijian dan aktivis lingkungan menyampaikan pujian terhadap kebijakan tersebut.

Di sisi lain, petani gandum dan gula mengklaim tidak ada alternatif lain yang efektif untuk melindungi tanaman mereka dari serangga.

Kini, Perancis telah melangkah lebih jauh dari Uni Eropa, yang sudah melarang penggunaan tiga neonicotinoid yaitu clothianidin, imidacloprid, dan thiamethoxam.

Selain tiga jenis pestisida itu, Perancis menambahkan thiacloprid dan acetamiprid dalam daftar pestisida yang tidak diperbolehkan.

Sejumlah petani menyesali keputusan pemerintah yang melarang penggunaan pestisida. Menurut mereka, tidak ada cukup bukti yang menyatakan neonicotinoid menyebabkan penurunan jumlah populasi lebah.

"Sejumlah besar (produsen pertanian) menemukan jalan buntu yang dramatis," begitu seruan beberapa petani.

Sebagian menganggap langkah tersebut tidak cukup membantu.

"Kita seharusnya tidak membatasi diri pada jenis keluarga pestisida tersebut," kata Francois Veillerette dari kelompok lingkungan Generations Futures.

"Banyak jenis pestisida lain yang juga perlu dilarang," imbuhnya.

Seperti diketahui, PBB telah memperingatkan bahwa hampir setengah serangga penyerbuk, terutama lebah dan kupu-kupu, beresiko mengalami kepunahan secara global.

Dalam studi pada 2016, sekitar 1,4 miliar pekerjaan di dunia dan tiga perempat dari semua tanaman bergantung pada serangga penyerbuk, terutama lebah, yang dianggap menyediakan pemupukan tanaman gratis senilai miliaran dolar.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/30/11211441/perancis-larang-pembasmian-lebah-penyerbuk-pakai-pestisida

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke