Salin Artikel

Pejabat Perusahaan Kereta Api Pakistan Ajukan Cuti 730 Hari

Dalam surat permohonan cuti yang kemudian viral di media sosial itu, Mohammad Hanif Gul menuliskan alasannya meminta cuti super panjang itu.

Gul mengatakan, dia merasa tak bisa bekerja sama dengan Menteri Perkeretapian yang baru, Shaikh Rashid Ahmad.

Gul menilai, perilaku sang menteri yang baru dilantik pada 20 Agustus lalu itu amat tidak profesional dan tidak sopan sehingga membuat dirinya tak bisa bekerja.

Gul saat ini menjabat  manajer komersial perusahaan kereta api Pakistan.

"Sebagai bagian dari anggota pelayan publik Pakistan, saya merasa tidak bisa bekerja di bawah dia (menteri Rashid Ahmad)," ujar Gul dalam suratnya.

Setelah surat permohonan cuti ini diunggah ke Twitter oleh sejumlah jurnalis Pakistan, beragam tanggapan datang dari warganet.

"Saya amat terkejut. Bisakah seseorang mengatakan kepada Mohammad Hanif Gul jika dia tak cocok dengan atasannya dan semua cara sudah dilakukan, sebaiknya dia mengundurkan diri," ujar netizen dengan akun @SorayaAziz.

Sejumlah warganet lain mengatakan, Gul tak bisa cuti selama dua tahun lebih dengan gaji yang masih ditanggung uang pajak rakyat.

"Mengundurkan diri saja saudaraku. Jangan hidup selama dua tahun dari uang saya. Maaf ya, tapi atasan tetap harus dihormati," ujar @WajSKhan.

"Di mana ada seorang profesional sejati meminta cuti dengan tanggungan selama 730 hari? Dia sendiri berperilaku tidak baik. Permintaan ini menunjukkan level profesional dan korupsinya. Anda harus katakan, dia dibayar dengann uang rakyat," tambah @bilalahmed2k.

Namun, beberapa warganet mempertanyakan keaslian surat permohonan cuti itu.

"Banyak surat seperti ini diunggah ke media sosial tanpa konfirmasi kebenarannya," ujar @maliklatif92.

Pihak perusahaan kereta api Pakistan sendiri belum memberikan tanggapan atas masalah ini.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/27/14193171/pejabat-perusahaan-kereta-api-pakistan-ajukan-cuti-730-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke