Salin Artikel

Sidang Kasus Korupsi Mantan PM Malaysia Dijadwalkan Februari 2019

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali telah menetapkan persidangan untuk kasus yang melibatkan mantan perdana menteri itu akan dilangsungkan pada 12-28 Februari dan 4-29 Maret 2019 mendatang.

Jaksa negara mengatakan, pada Jumat (10/8/2018), selama persidangan akan memanggil sekitar 50 saksi. Demikian diberitakan AFP.

Najib Razak (65) didakwa melakukan pelanggaran kriminal kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan miliaran dolar yang diduga dijarah dari dana keuangan 1MDB.

Najib telah didakwa dengan tujuh tuduhan sejauh ini, termasuk tiga dakwaan pencucian uang yang diajukan pada Rabu (8/8/2018) lalu.

Najib terancam hukuman penjara yang cukup lama jika dinyatakan bersalah, dengan tuduhan pencucian uang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan empat dakwaan lain masing-masing diancam 20 tahun penjara.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya meyakini kasus yang menjerat kliennya dilatarbelakangi politik.

"Saya yakin akan pengadilan yang adil untuk klien kami, tetapi klien kami berpikir bahwa kasus yang menjeratnya berkaitan dengan politik," kata Shafee kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).

Najib juga telah berkali-kali membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya.

Pemerintahan Malaysia mulai kembali menyelidiki kasus yang menjerat Najib, usai terpilihnya Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri.

Sebelumnya, ketika masih menjabat selama 2009 sampai 2018, Najib selalu menyangkal tuduhan melakukan korupsi dan kemudian kasusnya digugurkan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/10/19314521/sidang-kasus-korupsi-mantan-pm-malaysia-dijadwalkan-februari-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke