Salin Artikel

Pengadilan New Delhi Putuskan Mengemis Tidak Melanggar Hukum

Keputusan inii menjadi sebuah kemenangan para aktivis yang sejak lama menganggap aturan ini tak lebih dari serangan terhadap warga miskin.

Dalam keputusan yang dibacakan pada Rabu (8/8/2018), pengadilan tinggi New Delhi memutuskan beberapa bagian dari  undang-undang itu dinilai inkonstitusional.

"Orang mengemis di jalan bukan karena mereka ingin mengemis, tetapi karena mereka terpaksa mengemis. Mengemis adalah cara terakhir mereka bertahan hidup," ujar Hakim Tinggi Gita Mittal dan Hakim Hari Shankar saat membacakan amar putusan setebal 23 halaman itu.

"Mengkriminalisasi pengemis adalah pendekatan salah untuk menghadapi masalah mendasar dan melanggar hak masyarakat yang paling rentan," tambah kedua hakim.

India tidak memiliki undang-undang federal yang mengatur masalah kemiskinan dan pengemis.

Sebanyak 20 negara bagian mengadopsi Undang-undang Pencegahan Pengemis Bombay 1959 yang mengancam para pengemis dengan hukuman penjara 3-10 tahun.

Para aktivis HAM menganggap undang-undang ini terlalu luas mendefinisikan pengemis sehingga polisi bisa menangkap siapa saja yang dinilai sebagai orang miskin atau tunawisma.

"Undang-undang anti-pengemis ini adalah satu-satunya aturan yang amat represif terhadap warga miskin di sebuah negara yang tak memiliki jaring pengaman sosial," ujar Harsh Mander, aktivis yang menentang undang-undang ini.

"Kami amat puas dengan keputusan pengadilan ini dan berharap negara-negara bagian akan melaksanakan keputusan pengadilan," tambah Mander.

Di New Delhi tercatat 46.727 orang tunawisma menurut sensus 2011. Namun, diyakini jumlah sesungguhnya jauh lebih tinggi.

Tanpa tempat penampungan yang memadai, ribuan tunawisma ini terpaksa tinggal di bawah jembatan layang atau di trotoar.

"Alhasil, mereka ini amat rentan mendapatkan perlakuan kasar dari aparat keamanan," tambah Mander.


https://internasional.kompas.com/read/2018/08/09/19475521/pengadilan-new-delhi-putuskan-mengemis-tidak-melanggar-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke