Salin Artikel

Negara Bagian Terpadat di India Larang Penggunaan Plastik

Seperti diketahui, Perdana Menteri India Narendra Modi berjanji akan menjadikan India sebagai negara bebas plastik sekali pakai pada 2022.

Mayoritas dari 29 negara bagian India telah menerapkan larangan penuh atau sebagian terhadap penggunaan plastik.

Kendati demikian, undang-undang tersebut jarak ditegakkan. Sejak 2015, Uttar Pradesh berupaya mengimplementasikan larangan tersebut, tapi ditolak oleh pemerintah setempat.

"Kami telah memutuskan untuk memberlakukan larangan menyeluruh terhadap plastik di negara bagian mulai 15 Juli," kata menteri utama Uttar Pradesh, Yogi Adityanath.

"Saya mendorong semua orang untuk berhenti menggunakan cangkir plastik, gelas plastik, dan kantong plastik, mulai 15 Juli. Saya meminta dukungan Anda agar membuat larangan itu berhasil," ucapnya.

Seperti di negara bagian lain di India, polusi plastik telah menjadi penyumbang utama pencemaran sungai-sungai di Uttar Pradesh. Wilayah perkotaan juga sering dipenuhi dengan kantong plastik dan botol.

Pemerintah India bahkan telah menyatakan daerah di sekitar Taj Mahal, di Uttar Pradesh, menjadi zona bebas-plastik.

Bulan lalu, larangan penggunaan plastik sekali pakai mulai berlaku di negara bagian Maharashtra yang berpenduduk 110 juta. Maharashtra merupakan rumah bagi ibu kota komersial India, Mumbai.

Sekitar 250 pejabat mengenakan seragam biru dan dijuluki "regu anti-plastik" telah dikerahkan untuk melakukan inspeksi terhadap restoran dan toko-toko di Mumbai.

Namun, ada banyak upaya lobi yang dilaporkan, termasuk dari perusahaan multinasional yang telah berhasil menyempitkan peraturan.

India menghasilkan sekitar 5,6 juta ton sampah plastik setiap tahun. Plastik juga telah ditemukan di dalam perut sapi di India.

Laporan PBB memperingatkan, planet Bumi mungkin dipenuhi dengan 12 miliar ton sampah plastik pada pertengahan abad ini.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/06/18444741/negara-bagian-terpadat-di-india-larang-penggunaan-plastik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke