Salin Artikel

Gunakan Hak Pilihnya 2 Kali di Pemilu Turki, Wanita Ini Ditangkap

Sebab, seperti diberitakan Hurriyet Rabu (20/6/2018), dia menggunakan hak pilih dua kali dalam Pemilihan Umum Turki.

Pemilu di Turki memang baru dilaksanakan pada Minggu (24/6/2018). Namun, warga Turki yang tinggal di luar negeri melaksanakan voting lebih awal 7-19 Juni lalu.

Ketua Dewan Pemilu Tertinggi (YSK), Sadi Guven berujar, perempuan yang diketahui hanya bernama Sengul A itu memberi suaranya di dua tempat.

Yakni di Kedutaan Besar Turki di Brussels, dan bagian bea cukai Bandara Adnan Menderes di kawasan barat Provinsi Izmir.

Guven menerangkan, foto perempuan itu telah diberikan ke kepolisian. Saat ini, dia sudah ditahan di Izmir dan menjalani interogasi.

Dia menjelaskan, si wanita itu bisa menggunakan hak pilihnya dua kali karena petugas di Izmir membuat kesalahan dengan identitasnya.

Seharusnya, beber Guven, petugas harus memperhatikan dengan saksama tidak hanya data dalam identitas perempuan itu. Namun juga orangtuanya.

"Kami bakal melawan segala bentuk korupsi dalam pemilu. Siapapun yang melanggar terancam penjara lima tahun," tegas Guven.

Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul berujar, polisi menyelidiki apakah wanita itu bertindak atas inisiatifnya sendiri atau bagian dari organisasi besar.

"Pelaku sudah dibawa ke Ankara dari Izmir. Siapapun yang sengaja memilih dua kali telah melakukan kejahatan besar," tutur Gul.

Adapun Kantor Jaksa Penuntut Ankara memberi tahu awak media bahwa mereka tengah mencari tahu apakah Sengul membawa dua kartu identitas berbeda.

Lebih lanjut, Guven berujar dari pemilu untuk diaspora Turki, dia mencatat ada 1.486.408 diaspora yang memberi suaranya, atau 48,78 persen.

Adapun ada sekitar tiga juta warga Turki yang menetap di 51 negara yang mempunyai hak pilih.

Sebelumnya, Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan menggelar pemilu secara dini untuk menandai transisi sistem politik.

Sesuai hasil referendum konstitusi di 2017, sistem pemerintahan berubah dari parlementer menjadi presidensial. Artinya, kepala negara dan kepala pemerintahan bakal dijabat oleh presiden.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/21/15053441/gunakan-hak-pilihnya-2-kali-di-pemilu-turki-wanita-ini-ditangkap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke