Salin Artikel

Pemerintah Zimbabwe Legalkan Produksi Ganja untuk Pengobatan dan Sains

Dalam instrumen hukum yang berjudul "Regulasi Produksi Ganja untuk Pengobatan dan Keilmuan" itu, dikatakan bahwa pihak yang berminta menjadi produsen dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan.

Jika disetujui, nantinya calon produsen akan mendapat lisensi penanaman ganja di bawah persyaratan yang ketat.

"Pengajuan permohonan harus disertai dengan biaya yang sesuai dan tiga salinan rencana lokasi yang diusulkan untuk dilisensi," bunyi sebagian aturan undang-undang tersebut, dilansir AFP, Sabtu (28/4/2018).

Untuk produsen individu harus berkewarganegaraan Zimbabwe, atau jika bukan warga negara, harus menunjukkan bukti tinggal. Sementara bagi perusahaan harus memberikan bukti penggabungan di Zimbabwe.

Para produsen nantinya akan menyerahkan hasil audit rutin kepada kementerian kesehatan.

"Surat pengajuan harus mencakup jumlah maksimal produksi yang dinyatakan sebagai berat bersih dalam gram dari ganja segar, kering, olahan minyak yang diproduksi di bawah lisensi dan periode produksi serta jumlah maksimal tanaman ganja yang akan dijual atau disediakan," tulir peraturan baru tersebut.

Setiap lisensi yang diterbitkan pemerintah untuk produsen ganja memiliki masa berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang sebelum kedaluwarsa.

Bagi produsen yang ingin memiliki lebih dari satu lokasi produksi, penjualan, pengiriman atau pengangkutan ganja makan juga harus memiliki lebih dari satu lisensi terpisah.

Penanaman dan penggunaan ganja di Zimbabwe adalah ilegal meskipun tanaman ini banyak digunakan dalam pengobatan tradisional setempat.

Ganja yang digunakan dalam pengobatan biasanya untuk mengobati kondisi seperti asma, epilepsi dan penyakit mental.

Pelaku pembuatan dan kepemilikikan ganja dalam jumlah besar di Zimbabwe dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/28/20135871/pemerintah-zimbabwe-legalkan-produksi-ganja-untuk-pengobatan-dan-sains

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke