Salin Artikel

Singapura Akan Blokir Komunikasi dan Media di Lokasi Serangan Teror

Undang-undang itu juga memungkinkan polisi melarang  siapa saja di sekitar lokasi serangan teror untuk mengambil foto, video, atau berkomunikasi lewat pesan singkat dan pesan audio.

Pemerintah Singapura mengatakan, negeri itu merupakan target utama kelompok-kelompok militan.

Dalam teori pemerintah, laporan langsung dalam bentuk apapun saat terjadi serangan teror bisa membuat pelaku mengantisipasi langkah kepolisian.

Namun, para aktivis berpendapat, undang-undang tersebut akan menambah catatan buruk Singapura terkait kebebasan pers di negara kota tersebut.

Josephine Teo, wakil menteri dalam negeri, mengatakan kepada parlemen bahwa langkah ini akan diberlakukan di area-area khusus dan akan dicabut saat operasi keamanan berakhir.

"Peliputan masih diizinkan, hanya bukan siaran langsung. Kami juga akan menyeleksi media yang bisa meliput di lokasi kejadian," kata Josephine.

Parlemen yang didominasi para politisi Partai Aksi Rakyat (PAP) yang sudah berkuasa selama lima dekade langsung mendukung niat pemerintah itu.

Saat undang-undang ini masih dibahas awal tahun ini, perwakilan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) di Asia Tenggara, Shawn Crispin sudah mempertanyakan langkah ini.

Crispin menyebut, rencana pemerintah Singapura itu akan membuat publik kehilangan informasi di saat mereka betul-betul membutuhkannya.

Media massa di Singapura memang berada di bawah kendali pemerintah.

Organisasi Jurnalis Tanpa Batas menempatkan Singapura di peringkat ke-151 dari 180 negara di dunia dalam urusan kebebasan pers.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/21/16453271/singapura-akan-blokir-komunikasi-dan-media-di-lokasi-serangan-teror

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke