Salin Artikel

Mungkinkah AS Bakal Ganjar Pengedar Narkoba dengan Hukuman Mati?

Opioid merupakan sejenis obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengontrol, mengendalikan atau menghilangkan rasa nyeri. Opioid atau opium dapat menimbulkan kecanduan dan termasuk dalam jenis narkotika

"Kementerian Kehakiman akan mencari kemungkinan hukuman mati untuk mengatasi pengedar narkoba, jika sesuai dengan undang-undang saat ini," kata seorang pejabat Gedung Putih.

Namun, pejabat tersebut tidak memberikan rincian mengenai penerapan hukuman mati bagi pengedar narkoba dapat diterapkan tanpa mengubah undang-undang.

Sebelumnya, dalam pidatonya pada awal Maret lalu, Trump menyebut beberapa negara lain telah menggunakan hukuman mati untuk menangani pengedar narkoba.

Menurutnya, hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi peredaran obat-obatan terlarang.

"Jika Anda menembak satu orang, mereka memberi Anda hukuman mati. Orang-orang ini (pengedar narkoba) dapat membunuh dua atau tiga ribu orang dan tidak ada yang terjadi pada mereka," katanya di Gedung Putih.

"Jawabannya adalah Anda harus memiliki kekuatan dan ketangguhan. Pengedar narkoba benar-benar merusak," tambahnya.

Secara keseluruhan, diperkirakan ada 2,4 juta warga AS yang kecanduan opioid.

Fasilitas gawat darurat di rumah sakit sering mendapat pasien yang overdosis akibat mengonsumsi heroin, fentanil, dan resep obat penghilang rasa sakit.

Jumlah pasien tersebut meningkat 30 persen pada 2017 dibanding tahun sebelumnya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/19/10544141/mungkinkah-as-bakal-ganjar-pengedar-narkoba-dengan-hukuman-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke