Salin Artikel

Pengadilan India Izinkan Warga yang Sakit Parah Tolak Perawatan Medis

Dengan keputusan tersebut, seseorang diizinkan menentukan sendiri bagaimana mereka ingin diperlakukan saat dalam kondisi sakit parah.

Pengadilan Tinggi India mengeluarkan perintah tersebut setelah diajukan melalui petisi.

"Setiap individu memiliki hak untuk memutuskan menolak segala macam perawatan medis maupun untuk tidak menggunakan alat bantu penyokong kehidupan," kata Prashant Bhushan, salah seorang pemohon petisi.

"Pengadilan akhirnya mengabulkan petisi kami. Ini adalah keputusan bersejarah yang penting," tambahnya dilansir dari AFP.

Dengan dikabulkannya petisi tersebut, kini keluarga di India yang memiliki anggota keluarga dalam keadaan vegetatif permanen dapat meminta dilakukan pencabutan alat bantu kehidupan sesuai surat wasiat pasien.

Hal tersebut demi untuk mempercepat kematian pasien yang dalam dunia medis, praktik ini dikenal dengan euthanasia pasif.

Pengadilan telah memberikan lampu hijau untuk surat wasiat, dokumen hukum yang memungkinkan orang dewasa untuk mengungkapkan preferensinya tentang bagaimana mereka diperlakukan jika mengalami sakit parah, atau koma yang tidak dapat disembuhkan.

Meski demikian, akan tetap diberlakukan kondisi yang ketat sebelum melaksanakan permohonan tersebut.

Kepala Pengadilan India, Dipak Misra menyampaikan, keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut akan berlaku sebagai pedoman sebelum pemerintah mengeluarkan perundang-undangannya.

Dilaporkan kantor berita Press Trust of India, pengadilan menyebut akan menunjuk panel medis untuk meninjau setiap surat wasiat yang diajukan sebelum dapat dilaksanakan.

Sebelum India, aturan yang mengakui surat wasiat untuk mati ini telah diterapkan di negara lain seperti Inggris, Perancis, Jerman, dan Spanyol.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/09/22431121/pengadilan-india-izinkan-warga-yang-sakit-parah-tolak-perawatan-medis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke