Salin Artikel

Kritik Hasil Jepretan Fotografer, Perempuan Kanada Didenda Rp 1 Miliar

Dilansir dari BBC, Jumat (2/3/2018), Emily Liao menghabiskan setahun waktunya untuk mengunggah komentar hinaan terkait layanan dari perusahaan fotografi Amara Wedding.

Hakim menyatakan, Liao telah menyerang pemilik bisnis tersebut karena dimotivasi dengan kebencian karena kecewa dengan hasil foto pra-nikah.

Hakim Agung Gordon Weathrill mengatakan, keputusannya pada 22 Februari 2018 menunjukkan Liao gagal membuktikan rasa ketidaksukaannya itu dapat dibenarkan.

Sementara, Amara Wedding telah mengalami kerugian secara finansial sejak Liao menghujani perusahaan itu dengan komentar buruk dan harus gulung tikar pada Januari 2017.

Dalam serangkaian unggahan di akun media sosial dalam bahasa Inggris dan bahasa China, Liao menuduh Amara Wedding dan pemiliknya, Kitty Chan, karena dianggap telah berbohong kepada konsumen.

Masalah itu muncul ketika Liao tidak menyukai hasil foto pra-nikah yang diambil seorang fotografer lepas profesional yang bekerja di Amara Wedding.

Kemudian, Liao dan suaminya menghentikan pembayaran terhadap perusahaan tersebut. Namun, Amara Wedding tetap menyediakan riasan, fotografi, bunga, dan MC sesuai dengan kontrak perjanjian.

Pembatalan kontrak

Chan menawarkan pengembalian sejumlah biaya yang telah dibayarkan oleh Liao dan suaminya dan membatalkan kontrak. Namun, Liao menolaknya dan membawa Chan ke pengadilan pada Agustus 2015 dengan tuduhan melanggar kontrak.

Liao kemudian mengunggah komentar penghinaan terhadap layanan dari Amara Wedding.

Gugatan yang diajukan Liao justru dimenangkan oleh Chan, dan dia mengunggah permintaan maaf di media sosial.

Namun, apa yang dilakukan oleh Liao selama ini telah merusak keberlangsungan bisnisnya.

"Saya ingin membuktikan kepada orang-orang, mereka harus menghadapi konsekuensi ketika mengatakan sesuatu di internet," kata Chan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/02/10372881/kritik-hasil-jepretan-fotografer-perempuan-kanada-didenda-rp-1-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke