Salin Artikel

Beredar Video Majikan Aniaya dan Ancam Bunuh TKI di Hong Kong

Dalam penggalan video yang diunggah akun Time News International via Coconut Hong Kong Kamis (1/3/2018), majikan itu tiba-tiba masuk dan memukul TKI yang tidak diketahui identitasnya tersebut.

"Astaga aku ditapok, aku ditapoki. Ra terimo aku (Saya dipukul. Saya dipukul. Saya tidak terima)," ujar TKI itu kesakitan menggunakan bahasa Jawa ketika majikan tersebut memukul tangannya.

Kemarahan si majikan semakin menjadi-jadi. Sebab TKI itu tersebut terus berkata-kata dalam bahasa Jawa.

"Mengapa Anda terus berkomat-kamit dalam bahasa lain? Saya tidak mengerti," ujar si majikan sembari terus menyiksanya.

Majikan yang terlihat seperti seorang perempuan paruh baya tersebut terus memukul TKI itu karena dia tidak mengerti yang dikatakannya.

"Apa yang Anda katakan mengenai saya? Berbicara dalam bahasa saya, Mandarin! Saya tidak pernah semarah ini sebelumnya," ujar si majikan tersebut.

Puncaknya adalah ketika si majikan tersebut mengancam membunuh TKI itu jika saja tidak ada sistem pengadilan dan penjara. "Bunuh saja," jawab TKI itu

Coconut Hong Kong memberitakan, awal video menunjukkan perang mulut di mana majikan itu dengan berang menuduh TKI tersebut tidak berguna, dan terus membuat dia marah.

TKI itu kemudian mencoba membela diri dengan berkata dia adalah pekerja rumah tangga yang baik, namun diperlakukan sewenang-wenang oleh si majikan.

Video berakhir dengan TKI itu menangis sambil menahan rasa sakit karena pukulan tanpa henti yang dilayangkan majikannya.

Dilaporkan Carbonated.TV, Kepolisian Hong Kong berusaha mencari tahu sumber pertama penyebar video tersebut, dan menjelaskan mereka belum menerima laporan terkait adanya kasus penganiayaan.

"Jika memang terjadi di Hong Kong, kami meminta korban atau temannya untuk segera melapor kepada kami," ujar juru bicara kepolisian.

Hingga saat ini, video penganiayaan tersebut telah disaksikan lebih dari 400.000 netizen di Facebook.

Update:

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, segera setelah mendapat informasi penganiyaan tersebut dari rekan korban, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong berkoordinasi dengan Kepolisian Hong Kong.

"Tadi malam, pelaku, nenek berusia 79 tahun sudah ditahan dengan tuduhan penyiksaan dan ancaman pembunuhan," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Menurut Iqbal, KJRI akan terus memonitor kasus itu dan memberikan pendampingan kepada korban.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/02/05300081/beredar-video-majikan-aniaya-dan-ancam-bunuh-tki-di-hong-kong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke