Salin Artikel

Gabung ISIS, Perempuan Jerman Dijatuhi Hukuman Mati Pengadilan Irak

BAGHDAD, KOMPAS.com - Seorang perempuan berkewarganegaraan Jerman dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak setelah menemukan dirinya bersalah karena bergabung dalam kelompok ISIS.

Perempuan itu dianggap bersalah melalui persidangan pada Sabtu (20/1/2018), setelah memberikan dukungan baik logistik maupun membantu kelompok teroris dalam melakukan kejahatan.

"Terdakwa mengaku telah meninggalkan Jerman untuk menuju Suriah kemudian ke Irak untuk bergabung dengan ISIS bersama dengan kedua putrinya, yang juga telah menikah dengan anggota organisasi teroris itu," kata juru bicara pengadilan Abdel Settar Bayraqdar dikutip AFP, Minggu (21/1/2018).

Perempuan Jerman itu ditangkap oleh pasukan Irak dalam pertempuran yang berlangsung di Mosul, pada Juli 2017 lalu. Namun pihak pengadilan menolak mengungkap identitas lengkap perempuan itu.

Dilansir dari Arab News, perempuan itu menjadi perempuan warga negara asing pertama yang dihukum mati oleh Irak karena berkaitan dengan kelompok teroris.

Ditambahkan Bayraqdar, pihak terdakwa masih bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut. Dari kementerian luar negeri Jerman menolak untuk berkomentar.

Ribuan warga asing dari berbagai negara telah diketahui bergabung dan bertempur bersama ISIS. Beberapa di antaranya telah ditahan dan menjalani persidangan.

Pada bulan September 2017, pengadilan Irak juga telah menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada seorang pria berkewarganegaraan Rusia yang tertangkap di Mosul dan dinyatakan bersalah telah mendukung ISIS.

Baghdad telah mengumumkan kemenangan atas ISIS pada bulan Desember 2017 dan mengusir para anggotanya yang tersisa dari wilayah Irak.

Tidak ada angka resmi untuk penangkapan anggota teroris selama perang melawan ISIS. Namun para komandan Irak dan pejuang Kurdi Irak mengatakan ratusan orang telah menyerahkan diri.

Yang lain dikatakan telah melarikan diri dengan bersembunyi dan membaur dengan warga sipil. Sementara sebagian lagi masih terus melakukan serangan, termasuk di ibu kota.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/21/20275231/gabung-isis-perempuan-jerman-dijatuhi-hukuman-mati-pengadilan-irak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke