Salin Artikel

Larang Wanita Bekerja di Ladang, Ulama Bangladesh Ditangkap

Selain ditangkap, sang ulama dan lima pengurus masjid di kota Kumarkhali, wilayah barat Bangladesh itu juga menghadapi dakwaan lain.

Polisi mengatakan enam orang itu akan dijerat dakwaan di bawah undang-undang khusus, sebuah aturan kontroversial produk masa pemerintahan militer.

"Mereka menyampaikan fatwa itu setelah shalat Jumat pekan lalu, yang isinya melarang perempuan keluar dari rumah mereka," kata kepala kepolisian setempat Abdul Khalik kepada AFP.

"Malam harinya, mereka kemudian menggunakan pengeras suara masjid untuk menyebarkan fatwa tersebut," tambah Khalik.

Meski mayoritas penduduknya beragama Islam, secara resmi Bangladesh adalah negara sekuler. Namun, di wilayah pedesaan suara para ulama ini sangat berpengaruh.

Sejak 2001, pemerintah Bangladesh sudah melarang penerbitan fatwa yang terkait masalah kemasyarakatan.

Namun, mahkamah agung Bangladesh pada 2011 menetapkan, fatwa bisa diterbitkan jika hanya berkaitan dengan masalah personal dan keagamaan serta tak melibatkan hukuman fisik bagi pelanggar.

Berbagai organisasi HAM mengkritik keputusan itu dengan alasan warga pedesaan Bangladesh yang jauh dari sistem pengadilan menggunakan fatwa untuk menjatuhkan hukuman yang tak sesuai dengan hukum negara.

Di masa lalu, sebagian besar perempuan Bangladesh memang menghabiskan waktu mereka melakukan pekerjaan rumah.

Namun, akibat kurangnya tenaga kerja maka jutaan perempuan kini bekerja di ladang terutama di masa panen.

Jumlah pekerja perempuan juga mencapai 80 persen dari empat juta karyawan 4.500 pabrik tekstil yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Bangladesh.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/13/14310081/larang-wanita-bekerja-di-ladang-ulama-bangladesh-ditangkap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke